BANYUASIN,medianusantranews.com- Ketua Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan (LS3) Banyuasin Umirtono SH pertanyakan kehadirannya beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelantikan pengurus DPC Garda Jokowi Banyuasin pada 8 Desember 2018 di Graha Sedulang Setudung komplek perkantoran Pemkab Banyuasin Sumatera Selatan.
“Saya kaget sebenarnya ketika membaca di media Online bahwa pelantikan pengurus DPC Garda Jokowi Banyuasin dilaksanakan di Gedung Graha Sedulang Setudung yang notabene gedung milik pemerintahan daerah, parahnya lagi saya baca ada hadir pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan strategis seperti tertulis ada oknum Kadis inisial “U” dan Sekdin “Z”. Padahal jelas aturan ASN sudah sangat tegas tidak diperbolehkan terlibat politik praktis, jadi apa kapasitas mereka hadir, tanya Umir dalam perbincanganya dengan wartawan (13/12) malam tadi.
Penyelenggaraan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2019, semakin dekat. Saya mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 telah mengirimkan surat kepada para Pejabat Negara (mulai menteri Kabinet Kerja sampai Gubernur, Bupati/Wali Kota beserta jajarannya) mengenai pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) .
“Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tuturnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali kota.
Dalam surat Menteri (PANRB) tersebut Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI dan Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi surat Menteri PANRB mengutip Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota, lanjut Menteri PANRB, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. “Ketentuan sebagai dimaksud berlaku juga untuk Pejabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota,” Menteri PANRB dalam suratnya.
Etika dan Netralitas PNS, jelas Umir lagi kalau ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,”
Nah seperti contoh larangan yang dimaksud: PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;
PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.Jelas disini kita mempertanyakan kapasitas kedua pejabat tesebut hadir dalam kegiatan tesebut.
Kadisdik Banyuasin M. Yusuf saat dihubungi via ponsel yang ada membenarkan hadir pada acara pelantikan DPC Garda Jokowi Banyuasin karena diundang panitia dan diajak Bupati untuk mendampingi pengukuhan Garda Jokowi.
“Saya diundang panitia dan diajak Bupati, sudah pengukuhan Garda saya keluar acara, Karena ada yel yel partai,” jelasnya.
Kapasitas saya hanya mendampingi Bupati untuk menghadiri acara tingkat Kabupaten dan acara tersebut teragendakan dalam jadwal acara harian pak Bupati. jelasnya melalui pesan Whatsapp.(tim)