Ogan Komering Ilir (SUMSEL),media Nusantara red.com – Kedapatan memiliki dan membawa senjata api rakitan (senpira) dua warga asal Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap Kepolisian Sektor Sungai Menang, Kepolisian Resort OKI Kamis kemarin.
Dari infomasi yang dihimpun, warga berinial B (37) Alias Musa, tercatat sebagai warga Jalan Buntung SP 4 Kecamatan Sungai Menang OKI dan R (19) alias Jas, warga yang sama, sekira pukul 03.02 WIB ditangkap karena kedapatan membawa Senjata api rakitan jenis revolver dan 5 butir amunisi aktif milik Musa dan Senjata api rakitan jenis revolver dan 3 buah amunisi milik jas.
“Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Sat Reskrim Polres OKI dan Polsek Sungai menang,” ujar Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, melalui Kabag Humas Polres OKI Ipda Suhendri, kepada wartawan Jumat (7/12/2018).
Dijelaskannya, penamgkapan bermula Kamis (6/12/2018) dinihari pukul 03.00 WIB, di SP4 jalan Buntung Kanit Pidum beserta tim opsnal dan Kapolsek Sungai Menang bersama anggota Polsek Sungai Menang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SP 4 jalan buntung ada masyarakat yang menggunakan dan membuat senpira, lalu anggota satreskrim unit PIDUM Polres OKI dan Polsek Sungai Menang melakukan pemeriksaan di 3 rumah yang diduga menyimpan dan menjadi bengkel pembuatan senjata api rakitan.
Atas penggeledahan tersebut, polisi mendapati dua pucuk senpira jenis revolver dengan 8 amunisi panjang aktif kaliber 5,56 mm, 1 bilah sajam jenis pisau, 3 buah mata gerinda, 4 selongsong amunisi kaliber 5,56mm, Ulir /sisa bekas pembuatan senpira serta bekas pelatuk dan sejumlah logam bahan pembuatan senpira. “Untuk saat ini pelaku telah diamankan guna dilakukan proses lebihlanjut,” ungkap Suhendri.(wal)