Kapolsek Sungai Lilin di Praperadilkan, Sidang Perdana 10 Desember 2018
Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Adv. Dodi IK, SH dan Adv. Daulat Sihite, SH serta Adv. Fahmi SH.MH, kuasa hukum dari Sutonik dan Salasun mendaftarkan di Pengadilan Negeri Sekayu untuk “Mempraperadilankan” Kapolsek Sungai Lilin terkait dengan klienya yang disangkakan dalam aksi perampokan yang terjadi (28/10/2018) di Desa Mulyorejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan untuk sidang perdana digelar (10/12) di PN Sekayu.
Dikatakan Advokat Dodi, SH dan rekan ini bahwa kami Tim Kuasa Hukum berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah, kami sudah lakukan investigasi, ada saksi alibi dan klien kami selama kejadian peristiwa 365 itu pada tanggal 28 Oktober 2018 sampai 17 November 2018, klien kami tidak kemana-mana dan tetap beraktivitas seperti biasa, nyopir membawa truck mengangkut buah sawit ke pabrik KSL Betung yang selalu melewati Polsek Sungai Lilin, tidak ada gerak-gerik dan glagat mencurigakan terhadap klien kami, kami akan pertanyakan kepada penyidik, apa yang menjadi dasar klien kami ditangkap, dianiaya paksa dan ditahan?
Kepada klien kami yang dituduhkan bersalah, namun dia sendiri tidak bersalah, jangan takut, jika engkau mati dalam hukuman sementara engkau didzolimi, engkau mati syahid. ” Ya pada Senen (03/12) yang lalu kami kuasa hukumnya Sutonik dari Adv. Dodi IK, SH dan Adv. Daulat Sihite, SH sudah mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sekayu beberapa saat yang lalu”, ucap Dodi ketika dibincangi wartawan (07/12/2018).
Bukan hanya itu kami memberikan pendampingan kepada Ayu istri Sutonik untuk melaporkan ke Propam Polda Sumsel dengan melaporkan Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairoh dan Kanit Reskrimnya Ipda Ahmad. “Kita melaporkan dugaan oknum Polisi yang berbuat semena-mena terhadap klien saya yang telah Diduga melakukan tindak pidana dikawasan polsek Sungai Lilin,” ujarnya.
Ditempat yang sama dikatakan Fahmi, SH kuasa hukum Salasun bahwa, prosedur Kapolsek Sungai Lilin dalam proses pembuktian klienya untuk memberikan pengakuannya sangat jauh dari prosedur hukum, maka selain kami mempropamkan dan mempidanakan Kapolsek Sungai Lilin ke Polda Sumsel juga mempraperadilankan ke Pengadilan Negeri Sekayu.
” Untuk memproses kepada terduga pelaku yang terbukti melakukan saja tidak boleh harus dengan penganiayaan dan penyiksaan, sedangkan klien saya ini belum tentu bersalah sudah siksa bahkan ditembaki kakinya, maka selain melaporkan ke Mapolda Sumsel juga kami me Praperadilankan ke Pengadilan Negeri Sekayu”, tegasnya.
Sesuai pemberitaan sebelumnya kepada wartawan dikatakan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah, mempersilahkan mereka melapor, Kalau memang ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pihaknya akan memproses masalah tersebut.
” Saya belum bisa memberikan pernyataan, kalau memang dia tidak bersalah kenapa tidak dilaporkan masalah penculikan saja dan kalau kepolisian ternyata salah tangkap silakan gugat pra peradilan saja” saranya.
Dodi dan rekan menambahkan, Insya Allah untuk sidang perdana Pra Peradilan digelar pada Senen (10/12) di Pengadilan Negeri Sekayu dan berkasnya sudah kami daftarkan pada beberapa waktu lalu, tutupnya. (wal)