PALEMBANG, medianusantaranews.com– Didampingi Kuasa Hukumnya Dodi IK SH dan Fahmi SH, Ayu (35) istri Sutonik (40) dan Poniati (35) istri Salasun (34) kepada wartawan mengatakan bahwa para suami baik Sutonik maupun Salasun ditangkap petugas Polsek Sungai Lilin pada pada tanggal 17 November 2018 lalu itu, kemudian oleh petugas keduanya dianiaya dan disiksa dipaksa untuk mengakui kalau melakukan perampokan di kediaman Mujito warga satu desa pada 28 Oktober 2018 sekira pukul 02.00 dini hari dan kami berkeyakinan suami kami tidak melakukan itu.
Suami saya kata Ayu, ditangkap polisi sedang mengantarkan tetangganya mencuci mobilnya di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa Sri Gunung dan ditangkapnya suami saya itu atas tuduhan iku serta perampokan terhadap tetangganya yang terjadi pada 28 Oktober 2018 lalu.
” Saya merasa yakin Sutonik (40) suami saya bukan pelaku perampokan, maka saya berani melaporkan Kapolsek Sungai Lilin ke Propam Polda Sumsel”, tegasnya Rabu (5/12/2018).
Dikatakan Ayu, bahwa pada malam kejadian itu suami, saya dan anak saya tidur satu kamar dan saya baru mengetahui ada kejadian perampokan dirumahnya Mujito itu pun saya dikasih tau oleh tetangga dan kemudian saya bangunkan suami saya juga saya ajak melihat kerumah korban perampokan itu yang berjarak tak lebih 150 meter dengan rumah saya.
” Pada malam tanggal 28 Oktober 2018 itu, suami saya tidur dengan saya. saya tahu karena begitu pagi kami bangun tidur, kami dengar dikasitau oleh tetangga ada yang menjadi korban perampokan. Nah pada 17 November 2018, Polisi menangkap suami saya dengan tuduhan sebagai pelaku perampokan tersebut” ungkap Ayu.
Masih kata Ayu, saat dilakukan penangkapan saat itu suami saya dalam kondisi sehat dan tidak ada kekurangan suatu apapun. Namun, saat diperiksa suaminya saya mengaku sama saya bahwa dipukuli dengan besi sampai ada giginya patah, imbuh Ayu dengan nada marah.
Hal senada dibeberkan Poniati istri Salasun, dihadapan awak media usai mempidanakan Kapolsek Sungai Lilin dan jajaran yang terlibat dalam penganiayaan terhadap suaminya ke Polda Sumsel itu karena saat ditangkap polisi dari Polsek Sungai Lilin ketika itu suami saya sedang ikut pengajian dirumahnya dan dalam kondisi sehat dan saat itu langsung dibawa kekantor polisi hanya mau diminta keterangannya saja.
Namun setelah sampai di Polsek Sungai Lilin pengakuan suami saya dipaksa mengakui sebagai pelaku perampokan dengan mata tertutup lalu terus disiksa bahkan sempat kedua kakinya hingga tiga lubang. Karena tidak tahan disiksa itu suami saya diminta mengakuinya termasuk menunjuk 4 orang lainya yang ikut ditangkap itu dan sesungguhnya kesemuanya itu bukan pelakunya semua, jelas Poniati seraya menambahkan pengakuan itu karena suami saya tidak tahan disiksa saja.
Kuasa Hukum Ayu yaitu Dodi IK. SH mengatakan, kedatangannya ke Propam Polda Sumsel ini untuk melaporkan Kapolsek Sungai Lilin AKP Heri Hurairoh dan Kanit Reskrimnya Ipda Ahmad. “Kita melaporkan dugaan terhadap oknum Polisi yang berbuat semena-mena terhadap suami klien saya yang telah Diduga melakukan tindak pidana dikawasan polsek Sungai Lilin,” ujarnya.
Ditempat yang sama dikatakan Fahmi, SH kuasa hukum Salasun bahwa, prosedur Kapolsek Sungai Lilin dalam proses pembuktian klienya untuk memberikan pengakuannya sangat jauh dari prosedur hukum, maka selain kami mempropamkan juga mempidanakan Kapolsek Sungai Lilin tersebut ke Polda Sumsel.
Fahmi mengatakan, untuk memproses kepada terduga pelaku yang terbukti melakukan saja tidak boleh harus dengan penganiayaan dan penyiksaan, sedangkan klienya ini belum tentu bersalah sudah siksa bahkan ditembaki kakinya, maka selain melaporkan ke Mapolda Sumsel juga kami me Praperadilankan ke Pengadilan Negeri Sekayu.
Sementara, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah saat di Konfirmasi mempersilahkan mereka melapor, dikatakannya, Kalau memang ada tindak pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pihaknya akan memproses masalah tersebut.
” Saya belum bisa memberikan pernyataan, karena sampai saat ini suratnya belum masuk. Kalau memang dia tidak bersalah kenapa tidak dilaporkan masalah penculikan saja dan Kalau kepolisian ternyata salah tangkap silakan gugat pra peradilan saja” tegasnya. (wal)