DUA BANDAR NARKOBA BENUANG PALI TERTANGKAP,  SATUNYA IBU RUMAH TANGGA

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol.I, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 112 jo Pasal 114 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika

Hal ini sebagaimana dasar laporan
LP/A/19/XI/2018/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi Tgl 26 Nopember 2018 dan pelapor Polisi Parianto Bin Marni (35th) warga Asrama Polisi Polsek Talang Ubi dan saksi saksi
Romi Haroyan Bin Ramlan (23th)  Polri
Alamat Asrama Polisi Polsek Talang Ubi dan Desta Saputra Bin Nasarudin (25th), Polri alamat Aspol Polsek Talang Ubi.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang Ibu Rumah Tangga, Meriana Binti Ahmad Nawawi (35th) Warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan dan Roni Bin Awaludin (32th) Warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Kedua Pelaku ditangkap di Jalan Servo KM.61 Desa benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI Pada hari Senin tanggal 26 Nopember 2018 sekitar jam 22.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi menuturkan penangkapan pelaku berawal saat pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa sekitar TKP, Pelaku sering menjual Narkoba disebuah warung miliknya kepada sopir sopir Truck batubara yang melintas di Jalan servo.

Setelah Pelapor menerima informasi tersebut dan sudah mengetahui ciri-ciri Pelaku dari masyarakat, Pelapor kemudian langsung melaporkan info tersebut ke Kapolsek Kompol Okto Iwan Setiawan, S.T,Msi dan Ap.Kapolsek melalui Kanit Reskrim Ipda Muh.Arafah, SH.

Kemudian, Kapolsek langsung mengumpulkan Anggota termasuk Polwan karena salah satu Pelaku merupakan perempuan, selanjutnya dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim langsung menuju warung milik Pelaku di KM.61 Desa Benuang, dan dilakukan penggerebekan diwarung milik Pelaku.

Waktu di geledah didalam warung tersebut ditemukan 2 Pelaku sedang berada didalam warung serta ditemukan berupa Barang Bukti
didalam sepatu milik anak pelaku dan saat petugas menanyakan kepemilikan Barang Bukti yang ditemukan.Pelaku Meriana Binti Ahmad mengakui kepemilikan atas barang bukti itu adalah miliknya, kemudian pelaku mengambil Barang Bukti yang saat itu berada didalam sepatu serta menyerahkan kepada petugas. 

Kemudian penggeledahan dilakukan terhadap Pelaku Roni Bin Awaludin juga ditemukan dalam rokok miliknya berupa 5 (lima) bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga shabu-shabu dan ditemukan 1 (satu) senjata tajam berupa pisau didalam sarung yang digunakan Pelaku Roni.

Selanjutnya 2 orang Pelaku dan Barang Bukti dari pelaku Meriana Binti Ahmad Nawawi berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,55 gram kristal putih diduga sabu-sabu; 1 (satu) bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,11 gram kristal putih diduga sabu-sabu; 1 (satu) bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,10 gram kristal putih diduga sabu-sabu; 1 (satu) buah sekop; 1 (satu) HP Nokia type 105 warna putih; 1 (satu) timbangan digital, warna silver; Uang pecahan Rp.100.000, sebanyak 5 lembar; Uang pecahan Rp.50.000, sebanyak 2 lembar; Uang pecahan Rp.10.000, sebanyak 1 lembar; Uang pecahan Rp.2.000, sebanyak 1 lembar, 1 (satu) sepatu/sebelah kiri merk PRO ATT ,3 (tiga) plastik selip kecil isi 100 lembar. 

Sedangkan dari pelaku Roni Bin Awaludin didapati barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket plastik kecil berisi sekitar 0,94 gram kristal putih diduga sabu-sabu; 1 (satu) bungkus rokok DJARUM; 1 (satu) HP Merk MITO warna hitam; 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, bergagang kayu.

Kedua Pelaku berikut Barang Bukti dibawa Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Ungkap Kapolsek.(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *