MedianusantaraNews.Com, Tulang Bawang Barat, Lampung-Kepolisian Sektor(Polsek) Tulangbawang Tengah berhasil mengungkap kejahatan dengan membekuk terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan(Curas), pada Rabu (21/11/2018)sekira pukul 02.00 Wib.
Terduga pelaku Curas tersebut yakni WN(20) Warga Tiyuh Persiapan Mekar Asri RW 008 Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Terduga Pelaku Curas tersebut ditangkap Unit II Reskrim beserta Anggota Reskrim setelah mendapatkan informasi bahwa WN(20) berada dirumahnya setelah melarikan diri dari Tangerang, dan ketika di lakukan penangkapan didapati tersangka yang saat itu sedang tidur didalam rumahnya.
Dikatakan Kapolsek Tuba Tengah Kompol.Zulfikar mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP.Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, ditangkapnya Pelaku WN(20) berdasarkan laporan korban EMH(15) Warga RT.03 RW.01 Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku WN(20) ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam nomor laporan LP/ B-352 / VI /2017/POLDA LAMPUNG/RES TUBA/SEK TENGAH, Tanggal 29 Juni 2017,” kata Zulfikar, Rabu(21/11/2018).
Dijelaskan Zulfikar pelaku WN(20) ditangkap dikarenakan telah melakukan Pencurian dengan kekerasan terhadap korban EMH(15) di Tiyuh Persiapan Mekar Asri RT 11 Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tuba Barat tahun 2017 yang lalu.
“Pelaku WN(20) tidak melakukan Curas sendirian terhadap korban, namun dia(WN) dibantu rekannya CN yang lebih awal ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di Rutan Menggala,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan korban, dengan Kronologis kejadian pada saat kejadian Curas tersebut lanjut Zulfikar, Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017 sekira pukul 11.00 wib pada saat korban EMH(pelapor) bersama dengan Saksi-saksi hendak ke Islamic Center Tuba Barat dan ketika beristirahat di TKP dihampiri 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal, lalu tersangka WN(20) bertanya “hendak kemana” dan dijawab korban “mau ke Islamic Center, mana jalannya”, dijawab tersangka WN “minta rokok dulu” dan setelah diberikan, lalu tersangka WN langsung naik ke sepeda motor korban, sedangkan korban duduk ditengah dan saksi YUDA duduk dibelakang.
“Saat itu korban dan saksi dibawa ke belakang Masjid Al Ikhlas sedangkan tersangka CN mengikuti dari belakang dan ketika berada di belakang masjid, tersangka WN mengancam dengan perkataan “DIAM..DIAM KALO GAK SAYA TEMBAK” dan korban disuruh untuk turun. Ketika sepeda motor korban hendak dibawa kabur, korban dan saksi menahan sepeda motor tersebut,” jelas Zulfikar menirukan keterangan korban.
Masih kata Zulfikar, tersangka CN, turun dari sepeda motornya dan langsung mencekik, memukul wajah dan mendorong badan korban hingga jatuh ketanah dan merampas uang Rp. 80.000,- serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, sedangkan rekannya tersangka WN mencekik saksi YD, memukul wajah dan bahu serta merampas 1 (satu) unit Handphone merk Samsung merk C2 warna silver.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 3899 TK, Rp. 80.000,- , 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung merk C2 warna silver,” terangnya.
Ditegaskannya, Modus Pelaku berpura – pura meminta Rokok dan setelah diberikan, pelaku hendak membawa kabur sepeda motor korban dan karena sepeda motor dipertahankan korban, pelaku langsung melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan.
“Saat ini pelaku WN sudah kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 3899 TK milik korban,” pungkasnya.(Reki)