Muara Enim
medianusantaranews.com
Mobilisasi angkutan alat berat pengeboran perusahaan migas yang menggunakan sarana jalan aspal dari Desa Betung Kecamatan Abab ke Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terjadi belum lama ini, Selasa (13/11/2018),sekitar pukul 02.WIB, bukan cuma sudah meresahkan masyarakat setempat namun juga sudah melangkahi Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pasalnya mobilisasi alat berat tersebut tidak perna diketahui oleh Pemkab Kabupaten PALI khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten PALI. Sebagaimana yang disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Sutopo saat dikobfirmasikan portal ini terkait masalah itu. Dengan tegas dikatakannya kalau dirinya tidak tahu ada mobilisasi alat berat pengeboran migas yangmenggunakan jalan aspal Kabupaten dari Desa Betung Kecamatan Abab ke Desa Purun Kecamatan Penukal.
” Semenjak saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, saya tidak perna menerima laporan, atau mengeluarkan izin untuk melewati mobilisasi alat berat tersebut ” Ungkapnya, Senin (13/11/2018).
Senada juga disampaikan oleh mantan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Sunardin waktu ditanyakan portal ini Dijelaskannya kalau semenjak dia menjabar sebagai Plt Dinas Perhubunga Kabupaten PALI, dia belum ada mengeluarkan izin untuk melewati mobilisasi alat berat tersebut.
” Kalau menanyakan Izin mobilisasi Angkutan yg melintas di Kabupaten PALI, berhubung secara hak jawab.berhubung saya tidak lagi Tugas pada Dishub terhitung 23 oktober 2018. jadi sementara tidak mempunyai hak Jawab.mohon tanyakan langsung ke penganti saya sdr Sutopo sebagai PLt nya sekarang.kalau semenjak saya pimpin belum Ada mengeluaran izin.karena yg berhak menanda tangani pemberi Izin Adalah Pimpinan yg tertinggi.yaitu Bp.Bupati trms ” Tulisnya di WAnya, Selasa (14/11/2018).
Sebelumnya pada Selasa (13/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB puluhan kenderaan tronton mengangkut peralatan pengeboran melampaui MST diduga untuk lokasi PT Pertamina Ubep Adera melewati jalan aspal wilayah Desa Betung Kecamatan Abab dan Desa Purun Kecamatan Penukal.
Dari pantauan portal ini, mobilisasi kenderaan pengangkut alat berat ini sempat dicegat dan dihalangi warga setempat, namun warga takut untuk menahan kenderaan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut karena mobilisasi alat berat ini mendapat pengawalan aparat yang bersenjata, sehingga tronton pengangkut alat berat ini tetap melajuh menggunakan jalan aspal tanpa halangan.
Kembali lagi, terkait masalah ini, kalau dilihat dari keterangan dua pejabat Kepala Dinas Kabupaten PALI ini, mungkinkah mobilisasi alat berat di Kabupaten PALI ini izinnya lewatnya langsung dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten PALI, tanpa ada koordinasi dengan bawahannya Dinas yang membidanginya. Hal ini disampaikan oleh aktivis Kabupaten PALI, NS wakru dimintai tanggapannya.
” Kalau begitu kejadiannya berarti sangat tidak singkron ” Ujarnya
Lanjutnya lagi, Dan seandainya mobilisasi alat berat ini seutuhnya tidak diketahui oleh Pemkab PALI berarti Pemkab PALI sebagai pemilik wilayah sudah sangat dikangkangi.
” Hal ini perlu diseriusi oleh Pemkab PALI, tidak bisa dibiarkan pengangkutan alat berat yang melampaui MST menggunakan jalan umum aspal tanpa mengikuti peraturan, atau minta diusut karena ada dugaan kuat ada oknum oknum yang bermain sehingga mobilisasi pengangkutan alat berat tersebut berani menggunakan jalan aspal tanpa mengantongi izin ” Pungkasnya (Ab)