Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Wanita ini bernama Yuyun Binti Ahok (30th) warga Dusun IV Desa Simpang Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan ternyata adalah bandar narkoba. Hal ini terungkap setelah terbukti dan berhasil ditangkap oleh unit Polsek Penukal Abab, Senin (12/11/ 2018)Sekira Jam 20.30 WIB Bertempat di warung miliknya di Dusun IV Desa Simpang Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep Yuli Sahara SH membenarkan penangkapan tersebut, Selasa(13/11/2018).
Diungkapkan Acep bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di salah satu warung di Desa Simpang Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat.
Lanjut Acep dengan adanya informasi tersebut, ada dugaan kalau di TKP merupakan tempat bandar Narkoba di Desa simpang Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI yang sering melakukan transaksinya.
Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi, segera melakukan upaya Lidik ke sebuah warung yang diduga merupakan tempat tinggal dari bandar narkoba dimaksud.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar warung tersebut sering dijadikan tempat jual beli narkoba. Maka selanjutnya saya sebagai Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep Yuli Sahara SH memimpin langsung penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pada saat digeledah terdapat tersangka Yuyun yang sedang berada di dalam warung dan di dapati 4 (empat) buah paket yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus Kertas tisu yang di simpan di dalam dompet berwarna ungu yang dipegang oleh pelaku kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak permen merk delfi chacha warna coklat berisi pirex kaca terdapat sisa bekas sabu, jarum, skop plastik terbuat dari pipet terletak di rak warung milik pelaku diduga sebagai alat pelaku untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Terang Kapolsek
Setelah itu pelaku berikut Barang Bukti yang didapat berupa 1 ( satu ) buah tas kecil warna ungu yang berisi : 3 ( tiga) paket Kecil berisi Serbuk Putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dg berat @ lk 0.19 Gram dan 1( satu ) paket besar yang di balut tisu berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dg berat lk 1.63 Gram dan Uang tunai sebesar Rp. 1.265.000 (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 ( satu ) kotak permen kecil merk delfi chacha warna coklat yang berisi: 1 (satu) buah pirex dengan tutup pentil dot warna merah dan 1 (satu) buah pirex kaca terdapat sisa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 (dua) buah sekop terbuat dari plastik pipet dan 1 (satu) bungkus kantong yg berisi plastik clip, juga ikut diamankan 1 (satu) buah Hand Phone merk nokia 105 berwarna biru di bawa ke Polsek penukal abab untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tutur Acep.
Pelaku Yuyun terancam Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Tutup Acep (Ab)