PALEMBANG, medianusantaranews.com – Pencemaran udara dilingkungan PT. Pusri berupa pencemaran amoniak telah pelanggaran hukum, hal ini disampaikan H. Mohamad Jamil SH., M.Si pada acara Konferensi Pers pada Kamis kemarin.
Melandasi pelanggaran tersebut Jamil selaku Ketua Law Firm Justicentra mengutarakan pernyataan sikap berupa himbauan kepada pihak berwenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap Pt. Pusri yang telah mencemari lingkungan yang mengakibatkan beberapa warga keracunan amoniak dan diminta menutup operasional pabrik Pt. Pusri, dikarenakan pencemaran amoniak telah terjadi berkali-kali dan telah merugikan kesehatan baik fisik maupun jiwa bagi warga sekitar bahkan mengancam nyawa.
“Persoalan lingkungan hidup manusia yang tercemar oleh aktifitas industri PT. Pusri merupakan pelanggaran hukum yang berat dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” beber Jamil saat acara Konferensi Pers di JCO Palembang Icon (PI).
Jamil menambahkan pada pasal 87 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi “Tiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu,” imbuhnya.
Masih menurutnya, bahwa pelanggaran itu semestinya pihak yang berwenang telah mengetahui dan dilakukan tindakan hukum berdasarkan sanksi administratif sesuai UU No. 32 tahun 2009 pasal 99 yang berbunyi:
“Setiap orang yang kena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00,- dan paling tinggi Rp. 3.000.000.000.00,- .
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang terluka atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua (2) tahun dan paling lama enam (6) tahun dengan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,- dan paling banyak Rp 6. 000.000.000,-
3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama sembilan (9) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- dan paling banyak Rp 9.000.000.000,-.
“Berdasarkan pasal 94 selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, PNS tertentu dilingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana yang dimaksud dalam hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindakan pidana lingkungan hidup, jadi jelas disini siapa yang punya kewenangan,” tandas Jamil.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Zulkarnain Adinegara ketika diminta konfirmasinya via whatsapp mengaku belum mengetahui kelanjutan kasus pencemaran amoniak PT. PUSRI dan mengarahkan awak media berkomunikasi dengan pihak Polresta.
“Kalau bagian ini bisa ditanyakan kepada pak Wahyu di Polresta, saya belum mengetahui kelanjutannya nanti saya tanyakan pula,” jawab Zulkarnain mengakhiri komunikasinya. (waluyo)