Banyuasin,medianusantaranews.com- Zainuddin, SE dalam waktu diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Kamis (08/11/2018) kemarin sempat menanyakan kepada pemimpin rapat tentang masalah Tempat Sosialisasi Caleg atau Capres di Masjid yang digunakan kampanye terselubung, Kemudian, apakah Alat Peraga Caleg Pada Motor dan Mobil itu termasuk Pelagaran atau Tidak ?
Pertanyaan lain dari Partai Berkarya yang disampaikan oleh Nasrudin tentang mulai kapan kami lartai politik ini mendapatkan APK dari KPU dan bisa untuk dipasang dan bagaimana untuk Caleg yang bersuami dan atau istrinya termasuk ASN yang menjadi Tim Kampanyenya?
Muhammad Mustakim, S.Pd selaku Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Banyuasin menanggapi berbagai pertanyaan dari peserta pemilu legislatif maupun pilpres 2019 tentang pelaksanaan berkampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK) dijelaskan bahwa “Untuk Kampanye di Masjid itu dilarang itu merupakan Pelagaran kalau di Pasalkan itu akan Beralapis dan apabila ada yang melakukan Pelagaran silakan di foto dan di aduhkan kepada pihak Bawaslu.
Sedangkan untuk masalah Alat Peraga Kampanye yang berbentuk Setriker itu dilarang untuk ditempel di motor Ojek apapun itu apabila ada Pelagaran seperti itu dari pihak Bawaslu akan menindak tegas kepada Caleg ataupun Pemilik Kendaraan, sayangnya tidak dijelaskan sanksi yang diberikan.
Maulidi, S.pdi dari Komisioner KPU Banyuasin Bidang Hukum dalam menjawab pertanyaan peserta rapat dari partai Berkarya bahwa KPU sedang melakukan Proses Pencetakan untuk APK dan akan kami serahkan Kepada pihak partai politik segara dengan serentak dan mengenai waktu kami belum bisa menentukan
Namun kalau untuk Caleg suaminya dan istrinya sebagai PNS dan atau sebaliknya sebagai PNS tetap tidak boleh ikut dalam berpolitik dan apabila dia mengikuti kegiatan politik, maka akan di kenakan sangsi dan silakan diadukan pada Bawaslu, tetapi untuk bersosialisasi diperbolehkan dimana saja tidak dilarang, katanya.
Pada kegiatan itu dari hasil Rapat Sosialisasi Bawaslu terpantau hanya diikuti oleh beberapa Perwakilan Partai Politik dan masih banyak yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam penyampaian Materi Arfai sebagai Kabid Politik Kesbangpol Pemkab Banyuasin sempat melontarkan kata “Jangan memilih Warga China Non Muslim yang mencalonkan diri sebagai Caleg pada pemilu 2019.(Waluyo)