Muara Enim
medianusantaranews.com
Penjahat narkoba itu sepertinya sudah ada dimana mana. Kali ini bandar narkoba asal Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Jum’at (02/11/2018).
Dia adalah ApriadiI Bin Sumarta (38th) warha Dusun I Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasatresnarkoba Darmawan menuturkan tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa masyarakat sudah sangat resah dengan adanya transaksi narkoba yang di lakukan oleh Marta alias Andi Jex yang beralamat di Dusun I Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Dari info tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan yg mana dari hasil penyeledikan yang dilakukan bahwa info tersebut benar. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba yg di back up oleh unit Opsnal Sat. Intelkam melaku upaya penangkapan terhadap TO tersebut dimana sebelum melakukan penangkapan beberapa orang personil terlebih dahulu melakukan pemantauan ( observasi ) di kediaman TO.
Setelah di pastikan yang bersangkutan berada di rumah personil langsung menuju TKP guna mengamankan TO tersebut. Setelah tersangka diamankan selanjutnya personil melakukan pengeledahan di dalam rumah pelaku. Dan di ketemukan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 16,89 gram dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening. Personil juga ikut mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Nokia milik tersangka untuk pengembangan. Tutur Kasatresnarkoba.
Saat personil melakukan introgasi terhadap tersangka untuk pengembangan, beberapa orang dari warga memprovokasi warga lainnya untuk berkumpul dan berencana akan melakukan upaya penyerangan untuk menggagalkan upaya penangkapan. supaya tersangka jangan di bawa.
Namun personil tidak gentar, akhirnya personil tetap memutuskan segera membawa tersangka dan barang bukti dengan kenderaan mobil meninggalkan desa Seleman. Tutur Kasat.
” Saat ini Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yg berlaku ” Tutup Kasatresnarkoba.(Ab)