Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menekankan kepada Kepala Daerah mampu memposisikan diri pada tugas pokok fungsinya

PRINGSEWU,MEDIANUSANTARANEWS.COM — Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menekankan kepada seluruh wakil walikota (Wawako) dan wakil bupati (Wabup) untuk mampu memposisikan diri pada tugas pokok fungsinya sebagai wakil kepala daerah.
Menurut Bachtiar, wakil kepala daerah harus mampu membangun harmonisasi bersama kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Sebagai wakil kepala daerah harus tahu dalam memosisikan diri kita. Ini untuk menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi wakil sehingga tidak perlu adanya disharmoni antara kita selaku wakil kepala daerah dengan kepala daerah,” katanya saat membuka pertemuan wakil walikota dan wakil bupati se-Provinsi Lampung di Hotel Urban, Pringsewu, Selasa (30/10/2018).
Bachtiar membeberkan tugas wakil kepala daerah di antaranya membantu kepala daerah, berkoordinasi bersama instansi vertikal dan menindaklanjuti permasalahan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat.
“Mengoordinasikan instansi vertikal kaitan dengan wakil kepala daerah sangat erat, misalkan karena kita menindaklanjuti hasil daripada pengawasan yang dilakukan oleh BPKP, BPK serta Inspektorat. Ini juga merupakan tugas daripada wakil bupati dan wakil walikota,” paparnya.
Selain itu, masih kata Bachtiar, tugas wakil kepala daerah lainnya yakni melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil walikota bertugas melakukan pemantauan terhadap kelurahan dan wakil bupati pemantauan terhadap kecamatan dan desa/pekon.
“Lalu tugas saya memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten dan kota,” jelasnya.
Bachtiar juga menyoroti persoalan lingkungan hidup, kemiskinan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta kepemudaan yang menjadi tugas kepala daerah dan wakilnya.
“Kita harus benar-benar paham tugas kita sebagai wakil kepala daerah dan meringankan beban-beban kepala daerah. Jadi tidak perlu ada disharmoni karena sudah ada tugas dan kewenangannya masing-masing. Jadi tidak perlu ada yang diperebutkan. Jika menyangkut kebijakan, itu ada pada kewenangan kepala daerah,” pungkasnya. (Humas Pemprov)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *