BANYUASIN,medianusantaranews.com- Sedikitnya 2,7 kilogram serbuk sabu-sabu 10 Tersangkanya itu berdasarkan 9 Laporan Polisi berhasil disikat Satreskrim Narkoba Polres Banyuasin dalam waktu 3 Minggu dibulan Oktober 2018, hal itu diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem saat gelar pers rilis, Selasa, (23/10/2018) sekira jam 09.00 Wib bertempat di Depan Gedung Sat Narkoba Polres Banyuasin.
Kegiatan Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.Ik didampingi Waka Polres Kompol Arif Harsono,S.Ik., MH serta Para Pejabat Utama Polres Banyuasin , Kasat Narkoba , Kabag Humas serta KBO Sat Narkoba dan Jajaran Personil Sat Narkoba Polres Banyuasin.
Pengungkapan terbesar Rabu 17 Oktober 2018, sekira jam 10.00 Wib ,TKP di Persimpangan Jalan Bumi Mas Kelurahan Tanah Mas Samping Pom Bensin Grand City Palembang , kemudian dari pengembangan Sat Narkoba Polres Banyuasin kembali menangkap serta mengamankan tersangka Mdl Bin Maruto (40), sebagai Sopir Travel yang tercatat sebagai warga Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupatrn OKI Sumatera Selatan berikut barang Bukti 2 paket besar Narkotika jenis Shabu berat bruto 2000,60 gram dan barang bukti lainnya 1 unit mobil Innova warna abu abu metalik No. Pol BG 1595 YB serta 2 unit HP. ”
Dikatakan, Kapolres Banyuasin Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan Polres Banyuasin.
” Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara maksimal Seumur hidup atau hukuman mati .”ujarnya.
Masih dikatakan Kapolres, Kemudian total barang bukti yang diamankan oleh Saat Narkoba Polres Banyuasin dalam kurun waktu 3 Minggu selama bulan Oktober 2018 dengan TKP yang berbeda telah mengamankan sebanyak 2,7 Kg Narkoba jenis Shabu-Shabu.” Barang haram tersebut ditaksir senilai Rp. 2,8 Milyar dan juga Sat Narkoba Polres Banyuasin telah menyelamatkan sebanyak 32.400 Jiwa.” tutupnya.(asta-waluyo)