Begini Jawaban Pemkab Banyuasin Terkait Galian C

Banyuasin,medianusantaranews.com- Terdampak dari aktivitas galian C yang kian marak di wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu, begini Jawaban Pemkab Banyuasin melalui Kadiskominfo Erwin Ibrahim yang sudah melakukan komunikasi dengan instansi terkait saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan media ini beberapa saat yang lalu.

Erwin menjelaskan dari keterangan Camat Talang Kelapa Aminudin bahwa “Kewenangan ada di Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan dan kami sudah mengsosialisasikan surat edaran gubernur tentang larangan kegiatan galian c di wilayah Banyuasin yaitu Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Rambutan”.

Di katakanya, selaku forkopimcam Talang Kelapa beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan penertiban dan survey kelapangan bersama staf DLH dan telah kami laporkan kepada Kadis DLH, untuk upaya Reklamasi kerusakan akibat galian c.

Dalam berita sebelumnya, aktivitas galian C ilegal belakangan kian marak di Kabupaten Banyuasin khusunya di Kecamatan Talang Kelapa Sumatera Selatan.Tidak jarang para penambang melakukan pengalian sampai puluhan meter kedalamanya.

Jeki warga Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa kepada awak media ini mengatakan manisnya bisnis penimbunan belakangan ini membuat para pelaku bisnis itu kian menjadi dan makin menggila melakukan galian C di berbagai tempat secara ilegal.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Yanto juga warga disekitar lokasi galian mengatakan para pengusaha galian C itu tidak jarang mengunakan alat berat, setiap beraktivitas ada tiga atau empat unit di satu lokasi.

“Disamping mengunakan alat berat, pengusaha galian C tanpa ijin itu terlihat juga menyewa tenaga preman dan oknum aparat keamanan guna menyukseskan bisnisnya dan tidak jarang pula oknum-oknum itu langsung mencari tanah dilokasi yang dapat digali”, tutupnya.(mitro/wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *