Banyuasin,medianusantaranews.com- Posda Gelar Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2019 Rabu (17/10/2018) sekira pukul 09.55 Wib s.d 11.35 Wib di Gedung Graha Sedulang Setudung Pemkab Banyuasin Jalan Lingkar Sekojo Pangkalan Balai Provinsi Sumatera Selatan langsung dipimpin oleh AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK.
Telah Berlangsung Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2019 Kabupaten Banyuasin Aman, Damai dan Sejuk dipimpin oleh Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK.
Hadir dalam kegiatan H. Slamet Somosentono, SH (Wakil Bupati Banyuasin), Sukardi, SP (Wakil Ketua DPRD Banyuasin), Kasintel Aiif Afriyansa (Mewakili Kepala Kejari Banyuasin), Mayor Ciz Agus Supriyadi, S.ag (Mewakili Dandim 0430/Banyuasin), Drs. H. Abadil, M.Si (Kamenag Banyuasin) Salinan S.Sos, MM (Mewakili Ketua KPU Banyuasin), Ibzani, S.pd, M.si (Ketua Bawaslu Banyuasin), diikuti oleh para Danramil Kodim 0430/Banyuasin, Para Kapolsek Sejajarkan Kabupaten Banyuasin, Ka.OPD, Camat Kabupaten Banyuasin, Ketua dan Pengurus Parpol, Toko Akademisi, Toko Masyarakat, Toko Agama dan Toko Pemuda Kabupaten Banyuasin dan undangan 170 orang termasuk 20 partai politik peserta pemilu tahun 2019 diantaranya 16 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh.
Kegiatan deklarasi damai ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu aman dan damai. ” Mari kita secara bersama-sama menjaga setiap tahapan Pemilu berjalan baik, berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara Pemilu dan memetakan potensi potensi kerawanan yang ada”, kata Kapolres.
Pada kesempatan ini lanjut kata Kapolres, TNI dan Polri telah berkomitmen netral dan bekerja sama dalam Pengamanan pemilu tahun 2019 serta sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Banyuasin terjalin dengan baik.
” Berkaitan dengan tahapan kampanye Pemilu tahun 2019 sesuai dengan peraturan KPU nomor 21 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum kami berharap kepada ketua dan pengurus Partai politik peserta pemilu tahun 2019 agar dalam pelaksanaan kampanye terlebih dahulu memberi pemberitahuan kampanye secara tertulis kepada aparat kepolisian tentang penyelenggaraan kampanye dan atau menyebarkan bahan kampanye selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan”, tegasnya.
Ketua KPU Banyuasin yang diwakili Salinan, S.sos, MM dalam sambutannya KPU Banyuasin bisa menyukseskan Pemilu tahun 2019 dan kami menyiapkan pada tanggal 20 September yang lalu kami sudah menetapkan DPT dan pada tanggal 23 September Kami sudah melakukan Pembolehan Kampanye dan untuk yang berkampanye melalui media sosial seperti Facebook kami Perbolehkan dengan catatan akun tersebut sudah di daftarkan Ke KPU.
” Di harapkan untuk masyarakat yang sudah dapat hak pilih dan untuk segara mengecek hak pilihnya apakah sudah terdaftar atau belum dan juga menghimbau untuk para calek untuk mengecek Nama pilihannya agar bisa di ketahui Bapak termasuk atau tidak kalu tidak segerah laporkan kepada pihak KPU agar bisa di urus dan jika tidak ada percuma saja Bapak kampanye menghabiskan biaya saja”, katanya.
Sementara sambutan Ketua Bawaslu Banyuasin menjelaskan tugas kami sebagai Bawaslu Banyuasin adalah mencegah dalam tindakan Pelagaran dan Kecurangan pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu pertama yang dilakukan serentak dan yang kami awasi ini banyak 613 Calek dan kami juga harus mengawasi pihak ASN, Lurah dan RT agar bersikap netral dalam pemilu 17 April 2019 dan Kami juga harus melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye.
Untuk bulan ini kami sudah melakukan Tiga Kali Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan Kami meminta untuk para calek untuk memasang alat peraga kampanye itu di tempat atau zona yang telah di tetapkan KPU dan Kami Mintak kepada KPU agar menentukan tempat pemasangan alat peraga kampanye yang Setrategis sehingga tidak terjadi Pelagaran lagi bagi para calek, bebernya.
Yang diwakili oleh wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH bahwa sesuai amanat Reformasi Penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD, DPD, DPRD harus dilaksanakan Secara Berkualitas agar lebih menjamin Derajat Kompetensi yang Sehat, Parsitigatif, Akuntabilitas dan Legitimasi serta memiliki Mekanisme Pertanggung jawaban yang jelas.
Untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, DPD dan DPRD tersebut, Pemerintah sebagai Regulator dan Fasilitator tentunya memberikan fasilitas dan dorongan agar pesta demokrasi ini berjalan sukses, aman, lancar dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku walaupun merupakan tugas dan wewenang KPU Kabupaten Banyuasin namun sesungguhnya sukses dan kelancaran menjadi tnggungjawab kita semua.
” Karena itu diharapkan kepada semua masyarakat Banyuasin kiranya dapat dukungan dan ciptakan suasana yang kondusif sehingga pelaksanaan tersebut berhasil sesuai yang kita harapkan, pesta Demokrasi ini jangan sampai di buat menjadi politik uang dan untuk masyarakat Banyuasin jangan ada yang samapi terpegaruh”, harapnya. (waluyo)