Muara Enim
medianusantaranews.com
Kekerasan Dalam Rumah Tangga cuma karena masalah sepeleh terjadi di Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.
Kejadiannya penganiayaan (KDRT) terhadap Korban Yucik Binti Abdullah yang merupakan istri dari tersangka namun tidak ada buku nikah.
Berawal pada Sabtu (13/10/2018) sekitar jam 18.15 Wib saat Tersangka Sedang bekerja bangunan dirumahnya saat itu Korban datang ke bangunan rumah marah – marah sambil menanyakan “kenapa termos air panas ini pecah ” lalu di jawab oleh tersangka “aku tidak tahu ” kemudian karena hari sudah sore tersangka pun pulang kerumah , tidak lama tersangka sampai di rumah milik orang tuanya kemudian korban pun sampai di rumah orang tua milik tersangka , tiba- tiba korban ribut sambil melemparkan termos air panas yang pecah ke arah Wc di dalam rumah , lalu tersangka emosi dan mengambil termos tersebut lalu melemparnya ke luar rumah sehingga terjadi keributan antara tersangka dan korban, saat itu korban memegang balok yang hendak memukul tersangka namun di tepis oleh tersangka, kemudian korban mengambil batu yg akan dilempar ke tersangka sambil marah-marah dan emosi korban menarik kemaluan tersangka sampai memancing emosi tersangka dan terjadilah penganiayaan /pemukulan Menggunakan tangan kosong ke arah muka korban sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan ke arah kening (jidat) 1 ( satu ).
Akibat kejadian tersebut korban melapor Ke Polres Muara Enim, unit Polsek Gelumbang guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima Laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Hamdani SH beserta anggota unit reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin (15/10/2018) sekira Pukul 22.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi dari keluarga korban bahwa Tersangka sedang berada dirumah orang tuanya di desa Tanjung Medang Kec.Kelekar Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Reskrim Polsek Gelumbang langsung mendatangi Rumah orang tua tersangka dan dilakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakaukan perlawanan, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapoksek Gelumbang membenarkan pengaman tersangka KDRT atas nama Hendriyanto Bin Mahri (38th) warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim pada Senin (15/10/ 2018) sekira Pukul 22.00 Wib dirumah orang tua tersangka di Desa Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara enim. Terang Kapolsek.
Saat ini tersangka berikut barang bukti hasil ver sudah di Polsek Gelumbang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam Pasal 351 KUHP. Tutup Kapolsek.(Ab)