Banyuasin,medianusantaranews.com- 4 Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif talah di ketok palu disetujui DPRD Banyuasin sementara 1 Raperda di tunda karena ada satu alasan yang belum terpenuhi. Hal ini terungkap saat Sidang Paripurna DPRD Banyuasin Selasa (16/10) pukul 14 00 wib.
Ketua Pansus I Jamaluddin SH dan pansus II disampaikan oleh Jufrianto secara bergiliran menyampaikan hasil kerja dihadapan 45 anggota dewan dan bupati Banyuasin H Askolani SH MH dan SKPD.
Pansus 1 menyampaikan, raperda tentang tentang disabilitas penyertaan modal Bank Pembanguna daerah dan penataan desa
Pansus dua menyampaikan peubahan OPD dengan penataan hiburan malam.
Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi SP mengatakan setelah di setujui dewan Raperda ini tinggal menunggu hasil evaluasi gubernur Sumsel.
Dikatakan Sukardi, manfaat raperda Disabilitas pemerintah akan berkewajiban memberikan penghormatan dan penghargaan kepada para penyandang cacat.
“Mereka punya hak-hak yang sama dengan orang sempurna, sama menikmati fasilitas, pemerintah wajib memberikan kewajiban pendidikan pada mereka,” Ujar Sukardi
Dilanjutkan Penataan desa ini terkait dengan pemenuhan desa dalam hal melayani masyarkat. Karena sudah cukup banyak warganya sehingga bisa dibuat pemekaran desa.
“Karena tahun depan tahun politik tahun depan tidak ada moratorium pemekaran desa mana saat ini lah kalau ingin menyampaikan pemekaran desa,” Ujarnya.
Lalu ada perda pemisahan OPD dimana Dinas Pertanian dipecah menjadi dinas Pertanian dan TPH dan Dinas perkebunan dan Peternakan
Dinas pendidikan menjadi dinas pendidikan dan kebudayaan dan
Dinas pemuda olahraga dan pariwisata.
Lalu Dinas pendapatan daerah (Dispend) dipisah menjadi dua yakni dinas pengelolaan aset daerah. Dan dinas Pendapata Daerah.
“Maka dengan harapan pemisahan dinas ini kita dapat meningkatkan PAD semaksimal mungkin,” Ujar Sukardi.
Dikatakan Sukardi, Dengan adanya pemecahan OPD tentu akan menambah eselon juga gaji. Tetapi juga hal itu tentu dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah.
“Kami tahu ada penambahan gaji tetapi kita juga kejar target dengan pemisahan OPD akan tingkatkan PAD daerah minimsl 10 persen dari APBD Banyuasin.
“Setidaknya kalau APBD kita 2 Terliun maka PAD kita minimal 200 milyar atau 10 persen dari APBD Kita,” Ujar Sukardi.
Ditambahkan Sukardi, ada perubahan jabatan dari Kasubag protokoler di jadikan Kabag protokoler tujuannya untuk menunjang kinerja kepala daerah.
Masih dikatakan Sukardi, ada satu perda ditunda adalah Raperda penyertaan modal kepada pt bank pembangunan daerah bangka belitung
Koreksi pansus 1 dengan alasan karena belum memenuhi ketentuan analisis investasi. Jadi berapa tahun lalu hitungan modal yang di simpan bank. Karena ada aturan kemadagri akhirnya perda yang satu ini di tunda.(Waluyo)
Previous PostMenelusuri Carut Marut Pilkades Tiyuh Daya Sakti,4 Calon Minta Dihitung Ulang Ada Indikasi Penggelembungan Suara
Next PostRAPBD 2019, PRINGSEWU PRIORITASKAN 6 ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN