AMPP: Waskito Sengaja Langgar Aturan Indikasi Korupsi

MedianusantaraNews.com,Pringsewu-Menyikapi kasus Waskito Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu yang telah menabrak aturan selaku Kepala ULP merangkap menjadi PPK, juga sebagai KPA itu pelanggaran menurut Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu (AMPP) Suyudi menilai ini bukan keteledoran semata namun jelas ada unsur niat yang kuat untuk berlaku curang jelas ada indikasi korupsinya, bagaimana seorang fakar hukum seperti waskito bisa salah, menurut sepengetahuan saya waskito meminta untuk menjadi PPK,”orang tahu hukum tapi melanggar hukum maka dosanya lebih besar dibandingkan orang awam dengan hukum, “kata Suyudi.

Bahkan Suyudi meminta aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan bisa menindak lanjuti kasus Waskito ini, karena dengan double honor ini kecurangan dan ada unsur korupsinya.

Namun demikian menurut saya Sekdakab Pringsewu A.Budiman.PM.MM dan Kabag Hukum Ihsan Hendrawan,SH turut bertanggung jawab dalam kasus Waskito ini, sebagai Kepala ULP yang merangkap menjadi PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa karena Kabag Hukum sebagai analisa Surat Keputusan (SK) PPK tersebut dan Sekda selaku penanggung jawab terbitnya SK tersebut, artinya persoalan yang ada ini harus segera diselesaikan yang bersalah harus dapat hukuman atau sangsi.

Menurutnya setelah menganalisa pemberitaan Media yang begitu ramai sangat nampak jelas jika Waskito selaku Ketua ULP menjadi PPK itu telah melanggar Perpres Nomor.70 tahun 2012, perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 7 menyatakan jika kepala ULP dan anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK, bahkan Waskito juga KPA pada bidangnya bagaimana PPK melapor ke KPA jika orangnya semua dia.

Jika melihat perpres ini memang tidak ada sangsi disitu namun karena tugas PPK itu jelas adalah tugas tambahan yang ada honornya maka ini juga merupakan pelanggaran, karena niat seseorang menjadi PPK itu jelas karena berharap ada hasil dari uang negara maka jelas ini pelanggaran yang ranahnya ke pasal junto undang-undang tipikor, karena dengan pelanggaran ini akan terjadi kerugian negara, saya rasa aparat penegak hukum juga bisa memeriksa kasus ini seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Kepala ULP merangkap menjadi PPK itu pidana karena ada honornya dan SK PPK nya cacat hukum sehingga terjadi kerugian negara,” katanya.

Mengamati data yang dihimpun media ada puluhan kegiatan yang sudah dilaksanakan di bagian perlengkapan dengan PPK sekaligus oleh Kabag yang juga kepala ULP diantaranya pengadaan komputer dengan nilai anggaran Rp.100juta, pengadaan Mobil Randis 4unit toyota inova senilai Rp.1,2Miliar, pengadaan Laptop 10unit senilai Rp.80juta, komputer LED 3unit senilai Rp.30juta, pengadaan Partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp.120juta, pengadaan pintu metal detektor Rp.70juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta,  juga masih ada banyak kegiatan lainnya yang PPK langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.

“Begitu banyak kegiatan yang sudah berjalan Suyudi menilai memang perlu dilakukan pemeriksaan khusus kasus ini oleh inspektorat karena dengan waskito pegang semua tugas tersebut, KPA juga PPK selaku KPA juga ada kecurigaan permainan kocok bekem disini artinya perlu diperiksa ada apakah tujuannya,” kata Suyudi.

Wartawan Sahirun.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *