Preteli Kabal PLN, Candra Diciduk Polisi

PALEMBANG, medianusantaranews.com- Candra Agus Setiawan alias Wak Pet (29) Spesialis pencuri kabel jaringan bawah tanah milik PLN, dibekukoleh warga dilokasi, yang kemudian diciduk oleh petugas kepolisian Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, saat melakukan aksi pencurian di Jalan PDAM dekat Lorong Mandi Api RT 69 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1 Palembang. Senin yang lalu sekira 22.00 wib.

Tersangka Wak Pet, yang tercatat sebagai warga Jalan Diam Bujang Perumahan Albaria Blok K No 12 RT 036 RW 07 Kelurahan Gandus Palembang, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1,5 meter Kabel yang sudah di potong. 1 buah linggis 1 buah gergaji besi. 2 buah martil besar, 1 buah tang dan 1 buah senjata tajam jenis goloo.

Penangkapan tersangka ini setelah petugas yang mendapat laporan dari korbannya jika sering terjadi pencurian kabel PLN. Dari laporan warga tersebut langsung ditindak lanjuti ternyata benar. Tersangka kedapatan sedang mencuri kabel PLN sepanjang 1,5 meter.

Menurut dari pengakuan tersangka Candra Agus Setiawan alias Wakpet saat dihadapan petugas kepolisian, dirinya baru dua kali melakukan aksi mencuri kabel listrik jaringan bawah tanah di lokasi yang sama. “Sudah dua kali ini pak aku maling ditempat itu, pertama aku dapat 8 meter dengan Jon dan mendapatkan uang Rp 50 ribu, yang kedua sendirian baru mau ambil kabel 1,5 meter sudah ketahuan,” akunya saat gelar perkara di Mapolsek IB 1 Palemban (20/9/2018).

Aksi tersangka selalu bekerja pada siang hari, di saat malam suasana sepi, barulah tersangka beraksi mencuri kabel listrik. “Di waktu siang hanya butuh waktu satu jam, dengan menggunakan linggis untuk gaji tanah, dan dipotong menggunakan gergaji besi, malam baru diambil, rencana kabel mau di jual ke 22 Ilir,” terang tersangka yang juga sebagai juru parkir.

Kapolsek IB 1 Palembang. Kompol Masnoni, didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka pencuri kabel listrik di Wilkum Polsek IB 1 Palembang. “Dari hasil penyelidikan di ketahui tersangka ini sudah dua kali mencuri kabel PLN, pertama tersangka dapat 8 meter dan yang kedua dapat 1,5 meter,” ungkapnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,”ujar nya. (Mey/asta)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *