Pegawai Magang PDAM Tirta Betuah Gruduk Kantor Pusat

Banyuasin,medianusantaranews.com- Sedikitnya ada 170 pekerja PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan yang yang dipekerjakan di 16 Kantor Cabang dan Unit selama ini bisa bertugas yang berbekal dengan status “SK Pegawai Magang” Rabu (19/9/2018) melalui puluhan perwakilannya yang mengendarai R2 dan R4 Gruduk kantor pusat PDAM Tirta Betuah di ruas jalintimsum Palembang-Betung Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III guna mengajukan 4 poin pertanyaan sekaligus sebagai tuntutanya.

Puluhan pekerja PDAM Tirta Betuah berstatus sebagai pegawai Magang itu tiba di Kantor Pusat PDAM Tirta Betuah sekira pukul 09.30 wib dengan diketuai oleh Ikhsan Cs dan kedatangan perwakilan Pegawai Magang di Kantor Pusat PDAM diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Admin Keuangan, Ma’mun yang didampingi stapnya diruang rapat Derektur.

Ikhsan menyerahkan selembaran sebagai tuntutan yang diantaranya “mempertanyakan masalah hukum pembuatan yang ada pada SK Pegawai Magang itu mengacu kepada UU apa”.

Berikutnya juga menanyakan ” Masalah jenjang perubahan status sebagai pekerja Magang dan berapa lama perubahan itu kejenjang berikutnya”.

Kemudian juga mempertanyakan “Masalah berapa besar nilai upah yang diterima, apabila perubahan itu terjadi, karena yang kami ketahui pasca kenaikan tarif bulan Maret pembayaran April 2017, tentunya saldo jauh lebih membaik dari sebelumnya dan terakhir Ikhsan Cs menuntut adanya restrukturisasi di lingkungan PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin”, bebernya.

Sementara Kabag Umum dan Admin Keuangan Kantor Pusat PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin, Ma’mun saat diminta konfirmasinya membenarkan ada puluhan perwakilan dari Pegawai Magang yang tersebar di 16 Cabang dan Unit dalam wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dikatakan Ma’mun, mereka menyodorkan 4 poin dalam suratnya dan pihaknya menampung semua tuntuntan dan pertanyaannya itu untuk disampaikan dihadapan Derektur PDAM serta pengawas perusahaan (Sekda,red) karena PDAM ini milik daerah (Bupati,red), jawabnya.

Untuk mendapatkan kejelasanya lanjut Ma’mun, mereka kami berikan waktu selama satu minggu dari hari ini dan semua keputusanya merupakan kewenangan Derektur dan pengawas perusahaan, tutupnya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *