Pringsewu ,Lampung
MedianusantaraNews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terkesan lambat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Pekon (Kakon) Sinarmulya Kecamatan Banyumas dan Sukoharjo 4 Kecamatan Sukoharjo, kaitan dana ADD dan ADP tahun 2017.
Kasus kedua pekon ini telah lama ditagani Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, terkesan penanganan kasus kedua pekon ini berjalan sangat lambat bahkan terkesan kasus kedua pekon ini terhenti.
Beberapa minggu ini saja sudah diperiksa Bedahara pekon sinarmulya, kaur pekon dan semua yang terkait dalam pelaksanaan ADD dan ADP tahun 2017 tak ada yang lewat semua diperiksa, namun yang anehnya kasus keduaya seperti terhenti, ungkap Gindha Ansory Wayka,SH.MH, koordinator presidum Komite Kemantau Kebijkan Anggaran Daerah (KPKAD) Propinsi Lampung.
Anehnya kata Ansory dalam penanganan kasus kakon ini pihak kejaksaan terkesan sengaja memperlambat penanganan kalau boleh dikatakan Kejari Pringsewu low service, bahkan Kepala Pekon Sinarmulya saja tidak pernah diperiksa oleh Kejari, ada aromanya tercium ada oknum kejaksaan yang sudah bermain dalam kasus ini, diduga kuat Kejari Pringsewu sudah masuk angin.
“Kasus Kedua pekon ini ditangani oleh Kasi Pidsus Kejari Pringsewu seharusya tidak boleh berhenti kasus ini, bahkan lama tidak ditetapkan Kakon menjadi tersagka ada indikasi mainan yang dilakukan.,” katanya.
Sementara Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya,SH. belum bisa dikonfirmasi, demikian juga Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna,SH.
Wartawan Sahirun.