Tulang Bawang Barat, Lampung
MedianusantaraNews.com-Kucuran dana desa harus digunakan sebaik-baiknya untuk membangun infrastruktur desa, dan warga desa setempat wajib mengetahui pengelolaan dana desa tersebut.
Kemudian, dalam proses pembangunannya, pemerintah desa harus transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memantau berapa anggaran yang digunakan untuk membangun infrastruktur di desanya.
Namun berbeda dengan tiyuh Tirta makmur kecamatan Tulangbawang tengah kabupaten Tulangbawang barat yang diduga kangkangi atau melanggar peraturan dan Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan tidak memasang papan informasi dalam realisasi pembangunan onderlagh yang dikucurkan melalui Dana Desa tahun 2018 termin kedua sebesar ratusan juta membuat warga tidak mengetahui sepenuhnya realisasi pembuatan onderlagh yang berada ditiyuh Tirta makmur tersebut.
Hal itu membuat warga tiyuh setempat menyayangkan atas proyek pembangunan onderlagh yang tidak memakai papan plang,akibat tidak adanya keterbukaan publik membuat warga tidak mengetahui asal dan nilai serta Volume pada pembangunan onderlagh tersebut.
“Gak tau mas proyek siapa,sepertinya proyek dana desa tapi gak ada papan plang.ya sayang lah warga gak tau sepenuhnya proyek ini karena gak ada papan plang,kalau sampean gak ngasih tau ini proyek dana desa,kami gak tau milik siapa serta berapa nilai dan panjangnya. setidaknya aparatur tiyuh harus terbuka kepada warga dengan memakai papan plang,”Ungkap warga tiyuh Tirta makmur.Kamis(13/9/2018).
Terpisah, sekretaris tiyuh (Desa)Tirta makmur saat ditemui dibalay tiyuh berdalih bahwa papan plang sudah diberikan kepada Bidang Tim Pelaksana Kegiatan(TPK)namun tidak di pasang.Ia juga membenarkan hal tersebut bahwa belum terpasangnya papan plang dalam pembangunan onderlagh sepanjang 900 meter dari dana desa 2018 termin kedua dengan menelan anggaran ratusan juta itu.
“Papan plang sudah jadi dua Minggu yang lewat tapi di kasihkan ke Bidang TPK belum di pasang-pasang,memang belum pasang papan plang,tapi sudah jadi benernya dua Minggu lalu lupa di pasang mungkin,”Kelitnya Ramdan sekretaris tiyuh Tirta makmur.
Ia juga mengakui dalam proses pembangunan onderlagh tersebut sudah hampir selesai meskipun tidak menggunakan papan informasi.
“Sudah 70% yang sudah terpasang,untuk panjang 900 meter lebarnya 3 meter dengan anggaran Rp.317.000.000 kalau gak salah.untuk pembangunan yang lainnya saya gak tau,”Jelasnya.
Untuk diketahui, kewajiban memasang papan plang proyek sudah tertuang dalam Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres no 70 tahun 2012 tentang regulasi yang mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.Selain itu,Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.namun peraturan dan undang-undang yang berlaku di republik Indonesia diduga sudah dikangkangi oleh Sapto kepala tiyuh Tirta Makmur dan dinilai telah melanggarnya dengan tidak memasang papan plang proyek.(Reki)