LSM KPKAD: Kepala ULP Rangkap PPK itu Pidana.

Pringsewu,medianusantaranews.com- Kabag Perlengkapan Kabupaten Pringsewu Waskito JS,SH.MH sebagai Kepala ULP merangkap menjadi PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa adalah pidana ungkap Ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, SH, MH. Saat menanggapi pemberitaan media.

Menurutnya setelah menganalisa pemberitaan Media yang begitu ramai sangat nampak jelas jika Waskito selaku Ketua ULP menjadi PPK itu telah melanggar Perpres Nomor.70 tahun 2012, perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 7 menyatakan jika kepala ULP dan anggota ULP dilarang duduk sebagai PPK.

Jika melihat perpres ini memang tidak ada sangsi disitu namun karena tugas PPK itu jelas adalah tugas tambahan yang ada honornya maka ini juga merupakan pelanggaran, karena niat seseorang menjadi PPK itu jelas karena berharap ada hasil dari uang negara maka jelas ini pelanggaran yang ranahnya ke pasal junto undang-undang tipikor, karena dengan pelanggaran ini akan terjadi kerugian negara.

“Kepala ULP merangkap menjadi PPK itu pidana karena ada honornya dan SK PPK nya cacat hukum sehingga terjadi kerugian negara,” katanya.

Menurut data yang dihimpun media ada puluhan kegiatan yang sudah dilaksanakan di bagian perlengkapan dengan PPK sekaligus oleh Kabag yang juga kepala ULP seperti: pengadaan komputer dengan nilai anggaran Rp.100juta, pengadaan Mobil Randis 4unit toyota inova senilai Rp.1,2Miliar, pengadaan Laptop 10unit senilai Rp.80juta, komputer LED 3unit senilai Rp.30juta, pengadaan Partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp.120juta, pengadaan pintu metal detektor Rp.70juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta, juga masih ada banyak kegiatan lainnya yang PPK langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.

“Sementara Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Waskito,SH.MH saat di konfirmasi wartawan diruangan kerjanya pada jum’at (07-09-2018) mengatakan penyebab terjadinya dia menjadi PPK kegiatan karena keteledoran karena dia saat itu menjabat kabag hukum telah membuat SK untuk PPK karena kabag sebelumnya juga sebagai PPK.

Tampak keterangan Waskito hanya mencari pembenaran untuk dirinya dengan dalih ini terjadi karena akan ada pemisahan jabatan Kepala ULP dari Kabag Perlengkapan, walau pun dia mengaku kejadian ini karena keteledoran yang dia buat namun Waskito masih saja menyatakan jika sudah ada perubahan aturan sehingga diperbolehkan Kepala ULP menjadi PPK, bahkan dia mengaku baru satu kegiatan saja yang dia sebagai PPKnya padahal sudah ada puluhan kegiatan yang dia sebagai PPKnya.

Waskito,SH.MH masih saja bersikap angkuh dengan menghindar dari kesalahan yang dibuatnya dengan berbagai dalihnya, “Kepala ULP dan Kabag Perlengkapan rencananya akan dipisah makanya saya menjadi PPK, itu pun baru satu kegiatan yang berjalan pengadaan printer untuk buat paspor,” katanya.

Namun ketika ditanya puluhan kegiatan yang sudah berjalan dan dia sebagai PPK barulah Waskito tidak bisa menjawab dan menjelaskan namun masih dengan sikap angkuh dan sombong masih merasa benar, mungkin karena merasa sebagai fakar hukum jadi merasa pintar.(Sahirun)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *