Bandarlampung,medianusantaranews.com – Sebagaimana arahan Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo agar berkas usulan Mr. Geleh Harun untuk mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional langsung disampaikan kepada Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (K3KRS) Kemensos RI.
“usulan ini sangat penting; karena kita ketahui bersama bahwa tanpa Mr.Gele Harun kita tidak dapat menikmati Lampung seperti saat sekarang ini. Oleh karena itu harus disampaikan langsung kepada Ditertur K3KRS di Jakarta,” katanya.
Berdasarkan arahan tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni hari ini Jum’at, 7 September 2018 langsung menemui Direktur K3KRS, Hotman di Jakarta untuk menyampaikan usulan Gubernur Lampung tersebut.
Disampaikan oleh Sumarju bahwa usulan Gubernur Lampung berdasarkan; pada tahun 2015 telah ditetapkan sebagai pahlawan daerah dan Berita Acara Didang TP2GD Prov.Lampung merekomendasikan Mr.Gele Harun dapat diusulkan sebagai pahlawan nasional serta Kesimpulan seminar pada 22 Desembet 2015 di Hotel Marcopolo dan 10 Agustus 2018 di Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) Lampung.
Menurutnya, Mr. Gele Harun atas perjuangannya untuk membela bangsa dan negara tidak diragukan lagi sehingga pantas kalau diberikan gelar Pahlawan Nasional.
Sebagaimana yang tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. tentang Gelar, Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan yang dimaksud Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. katanya.
Sementara itu Hotman di ruang kerjanya mengatakan, bahwa usulan Gubernur Lampung akan segera ditindaklanjuti, karena memang Mr. Gele Harun terbukti pada saat perjuangan mempertahankan kedaulatan RI di Lampung pada tahun 1948-1949.
Sebagaimana buku yang berjudul Gele Harun Rediden Perang oleh Mulkarnaen Gele Harun Nasution dkk dan Adian Saputra tahun 2015. Terdapat dua catatan penting yakni pertama penunjukan Gele Harun sebagai Acting Resident (Residen Perang) yang terus berperang dan yang kedua Gele Harun menjadi kepala pemerintahan Keresidenan Lampung menggantikan Rukadi yang ditangkap Belanda.
Kedua hal tersebut menjadi penting karena akan menjawab upaya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Lampung. PDRI di Lampung diperjuangkan dengan senjata dan deplomasi.
Sosok Gele Harun menunjukkan kepemimpinan yang “Tangguh, Tanggon dan Trengginas”. Sehingga Mr. Geleh Harun dapat dikatakan seorang pejuang yang telah teruji dedikasi dan loyalitasnya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pungkasnya. (Red).