Bursa Inovasi Desa Way Kanan Diharapkan Mampu Percepat Pembangunan Desa

Way Kanan, medianusantaranews.com – Pembukaan Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Way Kanan Tahun 2018.Acaea digelar di GSG Way Kanan, Kamis (6/92018)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi Lampung, Koordinator Program Wilayah 2 Provinsi Lampung, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Kampung dan BPK.

Dalam sambutannya sambutan tertulisnya Bupati Raden Adipati Surya mengatakan, sejak dirinya mempimpin Way Kanan sudah banyak kemajuan yang dicapai. “Sudah banyak kemajuan yang kita capai, namun hendaknya kita jangan terlalu mudah untuk berpuas diri, kita harus mengejar ketertinggalan kita dari daerah-daerah lain yang sudah lebih maju, “ujarnya.

Maka Adipati Surya meminta masyarakat harus terlibat dalam proses pembangunan sejak awal mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi.

Karena lanjut dia, pogram Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa melalui pemanfaatan dana desa, agar lebih berkualitas dan strategis. Pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.

“Program Inovasi Desa salah satu kegiatannya adalah Bursa Inovasi Desa (BID), yang diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa/kampung agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa/kampung sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat,”imbuhnya.

Selain itu, kegiatan Bursa Inovasi Desa diharapkan dapat disesuaikan dengan siklus pembangunan desa yang dilandasi Udang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa, pada PP 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP 43 Tahun 2014.

“Undang-Undang Desa sudah 4 tahun berjalan, namun dalam proses perjalanan Undang-undang ini masih membutuhkan pendampingan dan pemahaman, baik itu di dalam internal Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi serta sektor-sektor lain yang terkait dengan pembangunan Desa.

Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi membuat langkah-langkah nyata guna mempercepat proses pemahaman dan pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan desa.

Adapun langkah-langkah nyata yang akan dilakukan dalam mengamanahkan UU Desa salah satunya adalah dengan pola inovasi kegiatan, praktik-praktik cerdas atau pengetahuan dalam investasi dana di desa dan kegiatan-kegitan lain dalam pembangunan desa yang diharapkan tumbuh dari inisiatif masyarakat dan/atau Pemerintah Desa, maupun Kecamatan.
Terkait dengan Program Inovasi Desa ini, Kemendes PDTT telah menyusun pedoman lengkap Program Inovasi Desa, seperti SOP Percepatan Program Inovasi Desa, SOP Jasa Layanan Teknis, Modul Program Inovasi Desa, SOP Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa, dan lain sebagainya. Pelaksanaan Bursa Inovasi Desa (BID) pada hari ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan inovasi–inovasi baru bagi Desa/kampung untuk berpartisipasi dalam proses menggali dan memanfaatkan potensi yang ada.

“Saya berharap agar saudara-saudara dapat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung. Sebab, tujuan penyaluran dana besar bagi pemerintahan desa/kampung dimaksudkan sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam mengimplementasikan salah satu program Nawacita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran,”pungkasnya.(Red).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *