TULANG BAWANG, LAMPUNG
MedianusantaraNews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Tulangbawang menggelar hearing dengar pendapat dengan pihak pengelola SPBU yang ada di Kota Menggala, terkait keluhan warga masyarakat yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) (bersubsidi) terutama Premium, lantaran adanya pengecoran menggunakan mobil dan Jerigen yang dilakukan pada malam hari, Selasa (04/09/2018), bertempat di ruang Komisi II Gedung DPRD Tulangbawang.
Dari hasil itu, tiga SPBU yang ada di Kota Menggala setuju mendengarkan keluhan masyarakat dengan membuat surat pernyataan berisi empat poin penting, yang bilamana melanggar pernyataan maka SPBU tersebut siap diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun isi dari pernyataan itu, yakni, bahwa, tiga SPBU tersebut, yaitu 107 Terminal, 115 Bawang Latak, dan 70 Kibang, dalam lingkup wilayah Kabupaten Tulangbawang sepakat untuk, diantara lain :
1. SPBU akan mulai buka pukul Jam 06.00 pagi, ke 2. Dijual dengan standar kendaraan, ke 3. Tidak melayani Jerigen, ke 4. Mobil dibatasi Rp. 150.000.
Dengan demikian, dihadapan Komisi II Edison Thamrin dan Novi Marzani serta anggota DPRD Tulangbawang lainnya, dan pula sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat berikut awak media, ketiga pengelola SPBU 107 diwakili Sri Ayuni, 115 diwakili Agus ST, dan 70 diwakili Nursalim, menandatangani empat poin penting dari kesepatakan surat pernyataaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang, Edison Thamrin S.I.Kom, mengatakan bahwa dirinya menegaskan kepada para pengelola untuk dapat mentaati pernyataan yang telah disepakati, yakni semua SPBU yang ada Kabupaten Tulangbawang khususnya Kota Menggala, semua dibuka mulai Pukul 06.00 pagi, bukan pada saat malam hari.
“Jadi harapannya, dengan dibuka pada pagi hari, semua masyarakat umum bisa mendapatkan BBM bersubsidi dan dijual dengan harga normal, serta kendaraan terutama motor dapat diisi sesuai isi tangki keluaran pabrik, bukan tangki yang di modifikasi, lalu tidak melayani pembelian dengan Jerigen ataupun botol, sedangkan mobil dibatasi pengisian dan hanya diperbolehkan sebesar Rp.150.000,” terang Ketua Komisi II DPRD Tulangbawang.
“Selain itu, tolong kita bersama-sama turut mensosialisasikan ini, karena dari DPRD sebenarnya juga dilematis mengenai larangan membeli pakai botol, mengingat nelayan di Sungai Way Tulangbawang membeli dengan pakai botol. Tapi khawatirnya itu menjadi celah oknum, lalu pengecoran Jerigen kecil atau botol kembali marak, hal ini pula disepakati karena pihak SPBU tidak mau lagi kedepan muncul permasalahan,” tambah Edison Thamrin.
Sementara itu, Kepala BUMD Kabupaten Tulangbawang Ruslan Ali, dalam hal ini yang hadir pada hearing dengar pendapat itu, mengingat SPBU 107 Terminal Menggala merupakan milik BUMD Pemkab Tulangbawang, dirinya enggan berkomentar ketika ingin diwawancarai dan langsung menaiki kendaraannya pergi meninggalkan Gedung Wakil Rakyat.