Tim Gabungan Polsek Tumijajar Berhasil Tangkap Pelaku Curas
Tulangbawang Barat,medianusantaranews.com – Berkat kerja keras Tim Gabungan yakni polsek Tumijajar, polsek Natar, Tekab 308 polres Tuba dan Tekab 308 polda Lampung, berhasil mengamankan OS, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, di Candi Mas Natar, Lampung Selatan, Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 03.00 Wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan JR warga kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba dengan nomor laporan : LP/B- 85/VII/2018/Polda Lampung/Res Tuba/Sek Tumijajar tanggal 17 Juli 2018, dengan TKP di Masjid Agung Al-Mustaqiem Dayamurni.
Kapolsek Tumijajar Iptu Aladin Efendi, SH mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (17/7) lalu, sekitar pukul 14 00 Wib. Usai korban mengikuti kegiatan di sekolah bersama temannya Stevanus berboncengan menggunakan sepeda motor menuju Dayamurni, sesampainya di Masjid Agung Dayamurni korban memarkir sepeda motornya dan langsung ketempat wudhu. Sedangkan Stevanus menunggu di motor, dan korban melihat ada dua orang laki laki masuk ke arah masjid.
Kemudian, tiba-tiba ada dua laki-laki menghampiri korban yang satu berada di luar tempat wudhu dan bertanya kepada korban ‘motor itu ada suratnya tidak’ Kami dari Polres, tanya pelaku. Korban pun menjawab ada suratnya. Pelaku menanyakan kembali dimana? Korban menjawab di rumah, dan pelaku langsung mengeluarkan badik dan menodongkan ke leher kiri korban.
“Kemudian mereka mengambil handphone yang ada di kantong celana saya setelah itu mencekik leher saya menggunakan tangan kiri dan menodongkan badik ke pinggang saya sambil mengatakan, kejar kawan kamu yang satu itu, minta kunci motornya. Kemudian korban berjalan ke arah TK, sedangkan pelaku pergi mengendarai sepeda motor mio J warna biru. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tumijajar,” papar Aladine.
Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, lanjut dia, pada hari Sabtu 01 September 2018 sekitar pukul 03.00 Wib, anggota Res Tumijajar dan Tekab 308 Polres Tuba, dan Polda lampung melakukan penangkapan terhadap OS (pelaku) yang diduga curas di rumah milik salah satu warga Way Sari Candi Mas Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Setelah di amankan dan di intrograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Masjid Agung Dayamurni bersama CD. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polres Tulang Bawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan TKP lainnya di Wilayah Hukum Polres Tuba.
“Adapun barang bukti yang di amankan yakni satu HP XIAOMI, Motor pelaku, helem yang mana barang bukti tersebut di amankan dari rumah pelaku,” ungkapnya.(Susan).