Bangunan Pusdiklat Talang Buluh Sulut Kemarahan Umat

Banyuasin,medianusantaranews.com-Pembangunan Pusat Pendidikan Latihan (Pusdiklat) yang dianggap tidak jelas peruntukannya dan berakibat menuai tanggapan sejumlah warga.

Banguran yang beridiri tegak di Rt 05 Dusun 2 Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan memunculkan berbagai polemik.

Proyek yang digarap oleh PT Mega Ceria Lestari itu, selain masalah status kewilayahan juga peruntukan pembangunan Pusdiklat yang tidak jelas.”Mngenai luas lahan dari penjelasan dinas perijinan Pemkab Banyuasin, ternyata antara fakta di lapangan dengan hasil sidag anggota DPRD Banyuasin dengan pembahasan dalam rapat klarifikasi yang diselenggarakan diruang rapat Bupati Banyuasin (30/8/2018) berbeda bahkan justru bisa menyulut kemarahan warga,”ujar warga.

Rapat yang seyogyanya dipimpin Sekda Banyuasin Firmansyah itu diwakili pejabat sekda Senen Har asisten 1. Hadir dalam rapat tersebut, Kemenag Banyuasin Iskandar, Unsur FKUB Rasyid, MUI Banyuasin Minati, para ulama Banyuasin, Kadis Perijinan Babul Ibrahim, Kesbangpol, Disdik, Kominfo, Kades dan BPD Talang Buluh, Inspektorat, Aktivis serta mahasiswa Banyuasin.

Rapat klarifikasi yang dimulai pukul 09.00 wib tanpa dihadiri anggota DPRD Banyuasin, alasanya rapat yang digelar itu merupakan rapat internal pemerintah yang dihadiri para ulama dan aktivis termasuk para wartawan, jelas Senen Har.

Kadis Babul Ibrahim, mengungkapkan, berkas yang diterima itu dari Pt. Mega Ceria Lestari selaku pelaksana proyek dan yang diajukan itu untuk IMB Pusdiklat 4 lantai diatas lahan seluas 17 hektar dari desa Talang Buluh dan tidak ada ijin bangunan tempat ibadah.

Komentar kepada awak media Kades Talang Buluh, Sukatno menerangkan lahan seluas 62 hektar dan didilahan tersebut ada bangunan Mushola.Ironisnya mushola tersebut akan dipindahkan dan diganti menjadi Masjid yang dana pembangunannya berasal dari perusahaan yang melaksanakan Pusdiklat. Kades juga berdalih tidak mengetahui kalau didalam lokasi pembangunan Pusdiklat ada Masjid bantuan dari Kuwait.

Dari FKUB Rasyid menjelaskan, kalau bangunan Pusdiklat yang tidak jelas itu dijadikan pusat ibadah umat Budha syaratnya dikawasan itu harus ada sedikitnya 90 kepala keluarga yang beragama budha, sedangkan di Desa Talang Buluh cuma ada 4 KK.
Dalam sidag pada hari sebelumnya kata Rasyid, ada bangunan Mushola dan diketahui ada bangunan tempat ibadah untuk umat Budha.

Sementara itu, ketua 3 MUI Banyuasin, Mubari mengatakan tidak mudah memindahkan tempat ibadah, apalagi Mushola yang ada dilokasi merupakan wakaf, itu tidak boleh dipindahkan apalagi diganti nama dan pemindahan tempat ibadah ada dua paham dari Wakaf itu.

Terpisah, Ari aktivis meminta pemerintah Banyuasin baik Kades hingga Bupati lebih transparan, mengingat hal ini menyangkut umat mayoritas muslim. Sedangkan dilokasi itu ada dibangun tempat ibadah Mustria dan kepada para ulama diminta lebih perketat pengawasan, karena ada konfirasi dibangunnya masjid yang dibiayai dari dana non muslim.

Diketahui, berapa waktu silam Sukardi wakil ketua DPRD Banyuasin didampingi anggota komisi I DPRD Banyuasin Emi Sumirta menemukan berbagai kejanggalan dan memancing emosinya termasuk dari Kepala KUA kecamatan Talang Kelapa sendiri.

“Yang menyulut kemarahan warga dan membuat geram anggota DPRD Banyuasin saat sidag kemarin persoalan pembangunan Pusdiklat yang tidak jelas peruntukannya di Desa Talang Buluh tersebut dan kuat dugaan adanya konspirasi masalah luasan lahan, status kewilayahan dan bakal dirobohkan tempat ibadah mayoritas muslim,”ungkapnya.(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *