Banyuasin,medianusantaranews.com- Kepala Dinas Penanaman Moran dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Banyuasin Babul Ibrahim dihadapan peserta rapat klarifikasi yang dipimpin Pejabat Sekda Senen Har diruang rapat bupati (30/8/2018) dijelaskan bahwa masalah berkas perijinan bangunan pusdiklat didesa Talang Buluh sudah benar.
Babul menguraikan kronologi penerbitan perijinan untuk IMB yang dilaksanakan Pt. MCL untuk didirikan bangunan 4 lantai dan untuk selebihnya pihak tidak mengetahui, sebab berkas yang diajukan oleh PT tersebut sebatas IMB saja.
Kalau sekarang viral diberbagai pemberitaan baik di media cetak, online dan televisi itu tidak jelas dari mana sumbernya, karena pihak menerbitkan ijin hanya untuk IMB Pusdiklat tertanggal 08 Desember 2017 nomor 671.
Ijin IMB Pusdiklat yang kami keluarkan itu ada diatas lahan seluas 17 hektar, jadi kalau ada dalam pemberitaan lokasi bangunan seluas 62 hektar itu silahkan tanya sama Kades yang punya desa, tutupnya.(mitro/wal)