BANYUASIN, medianusantaranews.com–Jac (32) yang tercatat sebagai dalam Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini merupakan salah satu penumpang Bus Pelangi jurusan Medan-Palembang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin diketahui sebagai penjual narkoba. Penangkapan Jac ketika Satnarkoba bersama Satlantas Polres Banyuasin menggelar Razia rutin di ruas jalintimsum Palembang-Betung Simpang Tiga Gerbang Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III, Senin (27/08/2018) kemarin Sekitar pukul 17.30 WIB.
Pada razia tersebut yang dikomandani langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhapis itu berhasil menghentikan Bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7342 AK warna putih jurusan Medan-Palembang kemudian dilakukan pemeriksaan barang dan seluruh penumpangnya. Karena ada gerak gerik salah satu penumpang yang mencurigakan, membuat anggotanya bergerak cepat dan akhirnya berhasil menemukan narkoba di kantong celana sebelah kanan milik Jac.
Pengemudi Adi (45) yang tercatat sebagai warga Aceh saat ditanya petugas mengatakan, penumpangnya tadi itu baru naik mobil yang yang disopiri dari Simpang Rimau.” Dia sendirian pada saat naik bis, saya tidak tahu kalau bapak itu bawa narkoba Pak,” katanya.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem saat diminta konfirmasinya melalui Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhapis membenarkan melakukan razia rutin di simpang KM 42, razia tersebut mengantisipasi adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.
“ Kemarin berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Pelaku ditangkap dari gerak geriknya yang mencurigakan. Pelaku sendiri duduk di bangku ketiga dari sopir”, jelas Liswan saat ditemui di Polres Banyuasin (28/8) beberapa saat yang lalu.
Dibeberkan Liswan, dari pengajuan pelaku, barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 4.000.000 di Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin dan akan dipasarkan kembali dikawasan Prabumulih.
Selain mengamankan pelaku juga barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,20 gram, 12 butir ekstasi dan kantong klip untuk bungkus sabu.” Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(wal)