CeDPPIS: Imbangi Remisi Napi Dengan Percepatan Revitalisasi Pemasyarakatan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG
Medianusantaranews.Com-Pemberian remisi terhadap 102.976 narapidana (napi) se-Indonesia –termasuk 3.469 napi di Lampung, oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka HUT RI ke-73, diapresiasi sejumlah pihak.

Selain menghemat Rp118 miliar anggaran negara, remisi bagi napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan tersebut, diharapkan makin diimbangi upaya tegak lurus percepatan revitalisasi pemasyarakatan.

Demikian diutarakan Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) Lampung Muzzamil, melalui pesan elektronik kepada awak media, Minggu (19/8/2018).

Mengutip laman teropongsenayan.com, Sabtu (18/8/2018), Muzzamil mengapresiasi langkah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami yang terus berjibaku menempuh sejumlah upaya nyata revitalisasi.

“Dibutuhkan konsentrasi serius guna mempercepat revitalisasi ini, dengan dukungan personil dan anggaran yang ada. Juga, koordinasi dengan lembaga yudikatif. Ibu Dirjen harus tanggap menangkap harapan rakyat agar urusan pemasyarakatan ini revitalisasi hulu hilirnya terkelola baik,” cetus Muzzamil.

Sebelumnya diberitakan, 102.976 napi mendapat pemotongan masa pidana 1-6 bulan 2.220 di antaranya langsung menghirup udara bebas. Rinciannya, 720 orang bebas setelah mendapat remisi 1 bulan, 382 orang (2 bulan), 383 orang (3 bulan), 412 orang (4 bulan), 266 orang (5 bulan), dan 37 orang (6 bulan). Sedang 100.776 lainnya masih harus menyelesaikan sisa pidananya.

“Revitalisasi pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis,” jelas Utami, sebagaimana dikutip teropongsenayan.

Terungkap, remisi 2018 ini menghemat Rp118 miliar, didapat dari biaya makan per orang perhari sebesar Rp14.170 dikali jumlah hari yang dihemat karena remisi, 8.091.870 hari.

Kendati demikian, problem over crowded lembaga pemasyarakatan (lapas) masih jadi pekerjaan rumah lembaga pengayoman ini.

Tercatat, jumlah warga penghuni seluruh lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak per 18 Agustus 2018 mencapai 250.452 orang. Terdiri 177.692 napi dan 72.761 tahanan. Sementara, daya tampung tersedia hanya 124.696 orang.

Termasuk Lampung. Dari 16 UPT –10 Lapas dan 6 Rutan tak lagi ideal menampung warga binaan. Data per 16 Agustus 2018, terjadi 215 persen overkapasitas warga binaan sebanyak 8.555 orang, terdiri 6.143 napi dan 2.412 tahanan. [red/rls]




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *