523 WB LAPAS KELAS IIB MUARA ENIM DAPAT REMISI, 7 WB LANGSUNG BEBAS

Muara Enim
medianusantaranews.com

Dari 526 warga binaan (wb) yang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT RI ke 73 tahun 2018, ada sebanyak 523 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muaraenim yang turun atau disetujui mendapatkan remisi. Hal ini disampaikan Kepala Lapas kelas IIB Muara Enim, Rudik Erminanto Bc IP SH MH sewaktu diwawancarai portal ini saat menghadiri upacara penurunan Bendera Sangsaka dilapangan Merdeka Muara Enim, Jum’at (17/08/2018).

Di jelaskannya bahwa penghuni Lapas kelas IIB Muara Enim saat ini adalah berjumlah 1.129 orang, masing-masing 412 orang tahanan dan 717 orang narapidana sedangkan warga binaan anak berjumlah 27 orang dan warga binaan wanita berjumlah 43 orang.

Rinciannya adalah tahanan kepolisian (AI) 126 orang, tahanan kejaksaan (AII) 61 orang, tahan pengadilan (AIII) 202 orang, tahanan tingkat banding (AIV) 17 orang, tahanan tingkat kasasi (AV) 6 orang, Jumlah tahanan 412 orang.

Narapidana B.I 684 orang, narapidana B.II A  13 orang, Narapidana B.II B kosong, Narapidana B.III 7 orang, Jumlah Narapidana 717 orang.

Dari 523 orang yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke 73 dengan rincian remisi 1 bulan 146 orang, remisi 2 bulan 98 orang, remisi 3 bulan 207 orang, remisi 4 bulan 36 orang, remisi 5 bulan 29 orang, remisi 6 bulan 7 orang, bebas murni 7 orang, bebas tapi menjalani subsidair 8 orang.

Mereka yang mendapatkan remisi bebas murni adalah Agus Suryani Bin Ismail warga Jln Lintas Desa Sekeman Kecamatan Sekeman Kabupaten Muaro Jambi, Andreyansyah Bin Ibrahim warga Talang Nanas Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Asroni Bin Cik Saripudin warga Kampung I Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, Erwinsyah Bin Suryansyah warga Tanjung Enim Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Helga Dona Bin Yudar Asnawi warga Dusun II Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim, Junaidi Bin Khotib warga Dusun I Drsa Lecah Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Sudirman Manto Bin Ujang warga RT II Desa Karang Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Sebelumnya upacara pemberian remisi pada moment HUT RI ke 73 tahun 2018 tersebut dihadiri oleh Pejabat Bupati Muara Enim Muara Enim Teddy Meliwansyah SSTP MM yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Jum’at (17/08/2017)

Pada upacara pemberian remisi tersebut Pejabat Bupati Muara Enim Teddy Meilwansyah membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly diantaranya dikatakan meskipun secara umum warga binaan dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan napi yang tergabung dalam Pasukan Merah Putih di lapas-lapas seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para warga binaan pemasyarakatan. Makanya, pemerintah memberikan apresiasi melalui remisi. Karena remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis,” kata Teddy membacakan sambutan Menteri Yasonna.(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *