Palembang,medianusantaranews.com- Berdasarkan keputusanya No.118/DKPP-PKE-VII/2018 sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syarifuddin mendapat sanksi peringatan keras berupa pemberhentian tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Palembang termasuk DKPP juga menjatuhkan saksi kepada keempat, komisioner KPU Kota Palembang, Devi Yulianti, Abdul Karim Nasution, Firamon Syakti dan Rudiyanto Panggaribuan.
Pemecatan Ketua KPU tersebut atas pengaduan M. Taufik, yang tak lain sebagai Ketua Panwas Kota Palembang. Hal itu dilakukan atas dugaan bahwa Ketua KPU Kota palembang, telah melanggar ketentuan PKPU Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (Sidalih) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, karena tidak menggunakan Sidalih, ucap Harjono selaku pimpinan sidang.
Harjono pimpinan sidang yang juga Ketua yang merangkap sebagai Anggota ini didampingi anggotanya DKPP lainya Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati. “KPU kota Palembang tidak melaksanakan pemutakhiran dengan menggunakan sisdalih,” ujarnya
Maka jumlah DPT yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari jumlah DPS yaitu 1.244.716 pemiilh, terjadi penambahan 145.521 pemilih dari DPS, namun telah diperbaiki dan terakhir jumlah DPT Kota Palembang 1.107.177 Pemilih, imbuhnya.
Sementara itu, Abdul Karim Nasution, Komisioner KPU Palembang saat dikonfirmasi terkait putusan DKPP, Kamis yang lalu mengatakan belum bisa kasih tanggapan terkait putusan tersebut. “Mohon maaf ya belum bisa kasih tanggapan lagi tes kesehatan di Rs,” katanya.
Namun menurut Ahmad Naafi Komioner KPU Sumsel, lainya, mengatakan akan melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 hari. “Kita akan segera rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan DKPP paling lama 7 hari,” sambungnya sekaligus menutup percakapannya beberapa saat yang lalu.(wal)