Banyuasin,medianusantranews.com- Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markos Surya Pinem didampingi Kabag Humas AKP Ery Yusdi, Kapolsek Betung AKP Nazirudin dan jajaran menggelar pers rilis pasal 365 dan 363 KUHP dengan tersangka berinisial Basir (19) dan Manto (18).
Diuraikan Kapolres, kedua tersangka tersebut tercatat sebagai warga Desa Srikembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin dan lokasi tindak kejahatannya masih Desa tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu batang kayu Reng, sepasang sandal jepit dan satu unit HP merk Azus dan tersangka diancam kurungan 9 tahun penjara, tutupnya.(wal)