Pringsewu,Lampung
Medianusantaranews.Com-Bangunan Pasar Pajaresuk Kecamatan Pringsewu diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan bangunan pasar ini juga melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB), padahal bangunan pasar sudah selesai dibangun tahun lalu.
Bangunan pasar pajaresuk ini yang diketahui milik perseorangan ini nampak telah selesai dibangun tahun lalu, letak bangunannya tepat didepan pasar pagi pajaresuk, namun yang mengherankan kenapa pasar sudah berdiri bangunannya namun belum ada IMB.
Saat ditemui media diruangan kerjanya Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Pringsewu A.Fadoli mengatakan jika bangunan pasar pagi Pajaresuk itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), artinya jelas pasar tersebut bangunannya ilegal izinnya.
Bahkan juga Fadoli meyakini juga jika bangunan pasar tersebut bagian depannya sudah melanggar GSB karena hal ini terlihat dari posisi bangunan yang sudah sangat dekat dengan jalan negara, “pasar pajaresuk tersebut bangunan baru itu belum miliki IMB bahkan saya yakin bangunan depannya melanggar GSB karena letak bangunan sudah dekat jalan negara,” kata Fadoli.
Laporan Sahirun.