Banyuasin,medianusantaranews- Kantor KPU Banyuasin di Jln. Thalib Wali No. 01 Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III pada pukul 00.015 wib dini hari secara resmi telah menutup penerimaan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2019 dan penutupan tersebut dilakukan Ketua KPU Banyuaain Dahri, M.Pdi didampingi Komisioner KPU Bidang Teknis Ida Royani, Komisioner KPU Bidang SDM dan Sosialisasi Salinan, S. Sos. M.Si.
Dijelaskan Salinan, bahwa sampai akhir jadwal pendaftaran bacaleg parpol yang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Banyuasin dari 16 parpol peserta pileg 2019 hanya 15 parpol dan yang tidak mendaftar Partai Garuda.
Untuk kouta DPRD Banyuasin lanjut Dia, sebanyak 45 kursi dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Kabupaten Banyuasin, untuk Dapil 1 membawahi Kecamatan Banyuasin 3, Sembawa dan Kecamatan Rantau Bayur.
Sedangkan untuk Dapil 2 membawahi Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Pulau Rimau dan Tungkal Ilir, untuk Dapil 3 membawahi Kecamatan Banyuasin 2, Muara Telang dan Sumber Marga Telang. Untuk Dapil 4 meliputi Kecamatan Makartijaya, Air Saleh, Muara Padang, Muara Sugihan.
Untuk Dapil 5 meliputi Kecamatan Rambutan, Banyuasin I dan Air Kumbang. Untuk Dapil 6 meliputi Kecamatan Talang Kelapa dan Tanjung Lago.
Hasil verifikasi terhadap berkas calon anggota legislagif DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2019 akan disampaikan kepada Parpol pada tanggal 19 s/d 21 Juli 2018, kemudian bakal calon dapat memperbaiki berkas mulai tanggal 22 s/d 31 Juli 2018, jelasnya.(wal)