Lampung, medianusantaranews.com
Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik menepis pernyataan Bapak Herman HN terkait pelaksanaan kampanye pasangan nomor urut 3 Arinal-Nunik yang dinilai tidak transparan dalam melaksanakan kampanye dalam Pilgub Lampung 2018 yang lalu.
Ketua Tim Kerja Pemenangan Pasangan Arinal-Nunik, H. Tony Eka Candra mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap aturan perundangan yang berlaku, serta menegaskan Pernyataan Bapak Herman HN adalah tidak benar.
“Saya selaku Ketua Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik berkewajiban meluruskan, dan bertanggung jawab agar tidak bias dimasyarakat, karena semua rangkaian Kampanye dibawah kendali Tim Kerja Pemenangan. Pasangan Arinal-Nunik tunduk, patuh dan taat pada aturan perundangan yang berlaku, baik ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, maupun Peraturan Bawaslu, sehingga tidak benar kalau Pasangan Arinal-Nunik tidak mentaati apa yang sudah diatur dalam aturan perundang-undangan, dan pernyataan Bapak Herman HN bahwa Arinal-Nunik melaksanakan kampanye sebanyak 1836 kali Kampanye saya sampaikan tidak benar,” tegas Tony didampingi Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung, H. Riza Mirhadi, Kepala Sekretariat Bambang Purwanto, Yusro Hendra Perbasya, Reza Pahlevi, Maulidya Herlita, Danny Mulyawati, dan Yudha Sukarya. dalam Konfrensi Pers yang digelar di Posko Tim Kerja Pemenangan, Jumat (13/7/2018) sore.
Tony juga menyampaikan, segala sesuatu terkait Kampanye dan Pemenangan Arinal-Nunik ini dibawah kendali Tim Kerja pemenangan, oleh sebab itu pihaknya selama masa kampanye selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik KPU, Bawaslu dan juga pihak Kepolisian sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan.
“Masa Kampanye dimulai 18 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Kampanye Paslon 3 Arinal-Nunik dimulai 28 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. Setiap melaksanakan Kampanye, selalu mengirimkan surat permohonan STTP ke Polda Lampung, lalu kemudian ditembuskan kepada pihak Bawaslu dan KPU, jadi tidak pernah kami melaksanakan Kampanye tanpa dibekali izin Kepolisian, apalagi sampai tidak diketahui oleh Pihak Bawaslu dan KPU, hal itu dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan kami terhadap aturan perundangan yang berlaku,” terang Tony sembari menunjukan arsip surat kepada awak media.
Tony menuturkan, pihaknya selama Kampanye berlangsung telah melaksanakan, 55 kali Kampanye Terbuka Terbatas / Pertemuan Terbatas, 244 kali Kampanye Dialogis / Pertemuan Tatap Muka, 7 kali Kampanye Dalam bentuk Lain, dan 2 kali Rapat Umum.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan, tidak benar pernyataan Bapak Herman HN yang mengatakan kita melaksanakan Kampanye sebanyak 1836 kali, logikanya adalah butuh waktu berapa lama untuk bisa melaksanakan Kampanye sebanyak itu, karna dalam kampanye dibutuhkan Juru Kampanye, dan persiapan yang tidak mudah. Logikanya bila 1 hari maksimal bisa melaksanakan 5 titik Kampanye, berarti membutuhkan waktu selama 1 tahun untuk pelaksanaan Kampanye, dan itu tidak mungkin karena melampau batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata Tony.
Tidak hanya itu, politisi senior partai Golkar Lampung ini menambahkan, dalam audit dana kampanye juga mendapat kapatuhan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung.
“Ini hasil laporan audit dana Kampanye Arinal-Nunik terpenuhi dan dalam kategori Patuh sesuai dengan apa yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung,” terangnya.
Kemudian, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung ini mengajak semua pihak yang kemarin berkompetisi dalam Pilkada, untuk kembali bersatu dan melupakan perbedaan yang terjadi selama Pilkada yang lalu.
“Mari kita bersatu, lupakan perbedaan yang terjadi selama Pilkada, saat ini yang terpenting adalah bagaimana, membangun Provinsi Lampung kedepan lebih Maju, Sejahtera, Adil, Makmur, Mandiri, dan Bermartabat, menuju Lampung yang Berjaya,” pungkasnya.(*)