Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Tuba Tengah Dan Tekab 308 Polres Tuba.

TULANG BAWANG BARAT, LAMPUNG
medianusantaranews.com-Dua pelaku curanmor yang sering meresahkan warga diwilayah hukum tuba tengah khususnya tiyuh Tirta kencana kecamatan Tulangbawang tengah kabupaten Tulangbawang barat harus berurusan dengan polisi.

Kedua pelaku yaitu MT dan SN warga tiyuh Menggala mas dan tirta kencana,keduanya Ditangkap polisi sektor(Polsek)tuba tengah dan Tekab 308 polres tuba pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018, sekira pukul 21.30 Wib.

“Kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-98/VII/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT, tgl 03 Juli 2018.
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,”Kata Leksan Hariyanto,S.ik Kapolsek tuba tengah mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP.Raswanto Hadiwibowo,SIK.

Masih kata Leksan,bahwa Korban Supriyanto(40)warga Tiyuh Tirta kencana RT/RW 023/004 Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tuba Barat kehilangan sepeda motor miliknya,mulanya Pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekira pkl 01.30 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 2 (dua) unit sepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru, Nopol BE 7970 TE.

Ketika pelapor sedang tertidur dirumah pelapor kemudian datang sdr. SUKAMTO untuk membangunkan pelapor, sdr. SUKAMTO mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan dibelakang rumah tersebut telah hilang,
mertua pelapor (sdr. Sakat) beserta sdr. SUKAMTO berusaha untuk mengejar sepeda motor tersebut yang larinya ke arah pasar Tirta kencana kec. Tuba tengah kab. Tuba barat. Tetapi mertua pelapor (sdr. SAKAT) beserta sdr. SUKAMTO tidak berhasil menemukan sepeda motor tersebut.

“Barang Bukti yang diamankan
1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak, Noka MH8BE4DFA8J64, Nosin E4511D66344 an. SUPRIANTO,”Jelasnya.

Masih kata Leksan bahwa laporan pengaduan oleh korban tersebut pada hari Selasa Tanggal 03 Juli 2018 dan Kemudian pada hari Jumat Tanggal 13 Juli 2018 sekira jam 21.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku di amankan ke Polsek Tuba Tengah untuk diproses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),”tukasnya.(REKI/HENDI)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *