Lembaga Anti Rasuah Indonesia Pejabat Hindari Praktek Korupsi

Lembaga Anti Rasuah Indonesia Pejabat Hindari Praktek Korupsi

Medianusantaranews-Banyuasin- Kedatangan rombongan dari Tim yang tergabung dalam Lembaga Anti Rasuah Indonesia alias Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Bumi Sedulang Setudung (12/7/2018) setidak membuat getar jantung dedegan dikalangan pemangku jabatan. Tapi pihak anti rasuah terus mengingatkan para pejabat wajib menghindari praktek kurupsi. Upaya pencegahan tidak melakukan korupsi itu KPK, memberikan rambu-rambu kepada pejabat pemerintahan agar tidak salah langkah hingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Wilayah III, Adliansyah Malik Nasution alias Choky menyampaikan berhati-hatilah dalam pengunaan APBD dan hindari segala bentuk praktek korupsi.

Soalnya tak sedikit pejabat daerah di Indonesia yang sudah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Lembaga Anti Rasuah Indonesia ini.

“Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini untuk tidak terlibat dalam praktek yang berpotensi kasus korupsi,” ucap Choky.

Seperti diketahui kehadiran Satgas KPK di Bumi Sedulang Setudung ini, dengan agenda audiensi dan koordinasi program rencana aksi program pemberatasan korupsi terintegrasi bersama Bupati, Sekda beserta jajaran OPD Banyuasin diselenggarakan di auditorium Pemkab Banyuasin.

Menurut Choky ada empat masalah yang berpotensi korupsi yakni Suap, penyalahgunaan APBD, lobi-lobi proyek dan volume anggaran SPPD yang tidak sesuai peraturan. “Saya minta mereka berhati-hati dengan empat hal itu, jangan sampai itu dilakukan dan hindari bicara rupiah,”jelasnya.

Pihaknya mengajak seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memperbaiki tata kelola. Perbaikan tata kelola sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di negeri ini.

“Semata-mata adalah kepanjangan KPK untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah, walaupun sesungguhnya bukan untuk kepentingan KPK, program ini dilakukan semata-mata untuk membantu perbaikan tata kelola dalam rangka pencegahan korupsi,” terangnya mengakhiri wejangannya. (wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *