LAMPUNG, medianusantaranews.com
Sejumlah elemen menilai pelaksanaan Pilkada Provinsi Lampung, Rabu 27 Juni 2018 lalu sangat buruk dan menjadi potret buram pilkada Lampung.
Bahkan hingga saat ini protes dan kecaman keras terus berdatangan berbagai elemen masyarakat, utamanya kecaman terhadap pihak penyelenggara pemilu atau pihak Satuan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk menegakkan hukum atas dugaan pelanggaran dalam pesta demokrasi Pilkada serentak 2018.
Elemen pertama yang mengecam datang dari elemen mahasiswa yang tergabung dalam KAMMI Lampung.
Mereka memberikan Kartu Merah yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Melalui siaran pers, ketua KAMMI Wilayah Lampung, Dian Putra, bahwa, menyebut Pilkada 27 Juni 2018 telah berlangsung sangat miris. Sejumlah pelanggaran terjadi dan telah masuk sebagai laporan disertai beberapa alat bukti, yang terjadi di wilayah Lampung, termasuk dugaan money politik.
KAMMI Lampung mengecam praktik demokrasi yang tidak sesuai dengan regulasi demokrasi di Indonesia dan mengutuk keras sejumlah pembenaran yang terjadi. Sampai saat ini belum ada ketegasan dari pihak Bawaslu terkait laporan-laporan yang ada.
KAMMI Lampung juga menghidupkan sirine merah sebagai tanda darurat akan profesionalisme Bawaslu dalam menjalankan tugas.
Sebagai bentuk kooperatif terhadap perbaikan, KAMMI LAMPUNG menuntut Kepada Bawaslu untuk melakukan penindaklanjutan pidana tersangka dan terbukti oknum money politik yang tersebar di beberapa wilayah sesuai dengan UU pidana money politik yang berlaku.
Lalu, mengusut tuntas Tim, berikut Paslon Gubernur, beserta korporasi pengusaha yang telah melenggangkan Money politik sebagai jalannya Demokrasi di pilkada Lampung 2018 dan melakukan evaluasi perjalalan Pemilihan Kepala Daerah Lampung akan kevalidan (sah) hasil suara pencoblosan, serta melakukan pencerdasan kepada masyarakat, akan darurat dan bahaya politik uang secara masif dan terstruktur.
Kartu merah ini merupakan rambu keras, agar Bawaslu mengindahkan pernyataan dan tuntutan KAMMI Lampung yang merupakan elemen pembangunan tataran mahasiswa.
Dengan ini pula KAMMI Lampung menegaskan, jika tidak ada pergerakan dari bawaslu atas tuntutan tersebut, maka dengan tegas KAMMI Lampung bersama elemen mahasiswa Lampung, akan melakukan advokasi keras berikut aksi massa.
Terpisah sekretaris Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Lampung, Aryo Data menyampaikan kekecewaannya terhadap maraknya Money politik yang terjadi dalam pillada Lampung.
“Dugaan money politik terjadi secara terstruktur, sistemik dan massif (TSM). Hampir semua daerah di Kabupaten / Kota memdapatkan money politik yang diduga kuat berasal dari calon atau tim nomor 3, Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim,” kata Aryo.
KIPP juga meminta Gakumdu untuk tegas memproses dugaan money politik. “Kita siap mengawal termasuk memgamankan saksi saksi yang diperlukan. Tim hukum dan advokasi dari KIPP siap mendampingi, tak usah khawatir, pasti kita kawal, “kata Aryo.
Koordinator aksi antipolitik uang tiga paslongub Lampung, Rahmat Husein DC, menyatakan Arinal-Chusnunia harus didiskualiflkasi karena terlibat masif politik uang.
“Sudah terang benderang, paslongub nomor urut tiga, Arinal-Chusnunia, terlibat politik uang merata hingga semua kabupaten/kota,” ujarnya , Kamis (28/6/18).
Menurut Rahmat Husein DC, tidak ada alasan lagi Bawaslu Lampung tidak mendiskualifikasi pasangan calon gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim.
“Rakyat Lampung sudah tau bahwa kemenangan Arinal-Chusnunia 10 hari menjelang pencoblosan dari ujung desa hingga tengah kota tim paslon tersebut bagi-bagi uang,” katanya.
Rahmat Husein DC juga menagih janji Kapolda Lampung Irjen Suntana untuk mengawal Pilgub Lampung bersih dari politik uang. “Sekarang, banyak terjadi politik uang,” katanya.
Dia minta Polda Lampung yang menjadi bagian dari Gakkumdu Lampung bersama Bawaslu Lampung dan Kejaksaan membuktikan komitmennya menjaga pilgub yang bersih dari politik uang.
Jenderal Gerakan 20.000 Mahasiswa Lawan Politik Uang, M. Fauzul Adzim, menyebut maraknya pelanggaran yang terjadi sebagai kematian demokrasi di Lampung.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila), mengakui gerakan tiga mata yang digagas oleh mahasiswa untuk terselengaranya pilgub yang bersih tanpa money politik, menemukan banyak sekali pelanggaran pilgub, salah satunya money politik menjelang hari pencoblosan dan hari H pencoblosan.
“Dalam gerakan tiga mata, kita menemukan banyak sekali pelanggaran. Salah satunya yang terbanyak adalah money politik. Dan saat ini berkas-berkasny sudah kita siapkan,”katanya. Jumat 29 Juni 2018.
Fauzul mengakui, hasil dari gerakan tiga mata awasi Pilgub Lampung ini. Jika money politik yang terjadi jelang pencoblosan itu sudah tersetruktur, sistematis dan Masif (TSM). Pelanggaran-pelanggaran dalam proses pilkada bisa melenggang dengan lancar dan tidak dianggap serius dan ditindak secara tegas oleh Bawaslu Lampung dan penyelenggara lainnya.
Untuk itu, pihaknya memprotes Bawaslu yang dianggap tidak mampu bekerja dan mengecewakan. “Kami mengecam Bawaslu Provinsi Lampung yang tidak bisa menjaga nilai-nilai demokrasi yang luhur dan melepaskannya dari pengkhinatan-pengkhianatan elit politik seperti campur tangan yang membabi buta oleh perusahaan dalam proses pemenangan serta politik transaksional,”ujarnya.
Masih dikatakan Fauzul, pihaknya juga mengecam keras para pemilik modal, korporasi, komprador, elit pengusaha yang menjadikan momen pilkada, pileg, pilpres dan proses demokrasi lainnya, sebagai alat melanggengkan kepentingan perusahaannya. Bukan untuk kepentingan rakyat.
“Dengan ini gerakan 20.000 mahasiswa lawan politik uang, akan menggelar gerakan yang lebih besar dan konsen membenahi demokrasi di Lampung dan kami sedang merapatkan untuk gerakan aksi atas sikap ini,”pungkasnya.
Disisi lain, desakan juga muncul dari Humanika Lampung, mendesak Pilgub ulang dengan 3 kandidat.
Humanika Lampung mendesak para penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar ulang Pilgub dengan tiga kandidat saja dan mendiskualifikasi pasangan Arinal – Nunik sebagai Paslongub periode 2019-2024.
“Hal ini sebagai langkah untuk menciptakan politik bersih dan melahirkan sosok pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Lampung,”tegas Basuki.
Para penyelenggara pemilu harus berani mengambil sikap tegas dan memberi sanksi hingga mendiskualifikasi paslon yang terbukti melanggar aturan. Karena, jika para penyelenggara pemilu ini tidak berani menindak, maka dikhawatirkan Lampung akan ricuh dengan bergeraknya berbagai elemen masyarakat untuk mencari keadilan.
“Jika Lembaga penyelenggara pemilu ini tidak berani mengambil sikap tegas, maka di khawatirkan masyarakatlah yang akan berjuang mencari keadilan,”pungkasnya.
Diketahui, salah satu tim sukses Paslon Gubernur di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, Pringsewu dan beberapa wilayah Kab/Kota lain Provinsi Lampung, telah masuk laporan dan barang bukti oleh warga, baik menjelang H pencoblosan, masa tenang dan H pencoblosan.
(ask/hai)