Tiga Pelaku Curat Kabel Listrik Travo Ditangkap Polsek Dente Teladas

Dente Teladas, medianusantaranews.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil menangkap SU (40), RU (23) dan IW (29), mereka merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) kabel listrik travo sekunder milik PT. CPB (central pertiwi bahari), yang berada di Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Polsek Dente Teladas pada Kamis (28/6) sekira pukul 21.00 WIB, saat sedang bersembunyi usai mencuri kabel listrik di jalur 8 areal PT. CPB.

“Ketiga pelaku semuanya berprofesi swasta, SU dan RU merupakan warga Kampung Pekon Negeri Agung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, serta IW merupakan warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Suharto. Jumat (29/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari Hendrik (44), yang berprofesi karyawan PT. CPB, warga Kampung Bratasena Adiwarna. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 67 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 28 Juni 2018. Kerugian kabel listrik travo sekunder sepanjang 35 meter, yang ditaksir seharga Rp. 30 Juta.

“Aksi yang dilakukan oleh para pelaku, pertama kali diketahui oleh saksi Tarjo (45), yang berprofesi petambak. Saksi merasa curiga karena para pelaku masuk ke jalur 8 tanjung kerosok, lalu saksi menghubungi anggota kepolisian, setelah petugas sampai di TKP (tempat kejadian perkara) bersama-sama dengan saksi melakukan pencarian terhadap para pelaku dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu rumah kosong, selanjutnya para pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” terang AKP Suharto.

Adapun BB yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, berupa kabel listrik sepanjang 35 meter, gunting berukuran besar dan sajam (senjata tajam) jenis garpu.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”Tambahnya.

(Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *