Anggota KMA Desak Sertifikat Lahan Kebun Dibagikan, Ancam Siap Patok Lahan Miliknya

Banyuasin, medianusantaranews.com

Sedikitnya ada 300 anggota Koperasi Mitra Asri (KMA) Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan terus mendesak sisa hasil usaha (SHU) 25 Persen dari penjualan segera dibayarkan, jika tidak dipenuhi oleh Pt. Hamita Utama Karsa (HUK), maka mengancam sertipikat lahan kebun sawit akan ditarik untuk dibagikan. Bukan hanya itu warga mematok lahanya dan siap memutuskan hubungan kerja kemitraannya dan sertipikat lahan plasma akan dijadikan agunan dengan mitra baru.

Tuntutan lain mengenai 24 persil penerbitan buku sertifikat terdapat kesalahan tentang pembagian luasan isi lahan plasma tidak disama ratakan dilakukan perbaikan segera.

Yang lebih prinsip lagi tuntutan anggota KMA Tabuan Asri  tersebut mengenai nilai kridit yang dibebankan terhadap anggota jumlahnya sangat memberatkan dan dianggap pihak perusahaan tidak berpedoman pada plafon sesuai tahun tanam yang ditetapkan pemerintah.

” Sesuai tahun tanam kebun plasma sawit petani Desa Tabuan Asri pada tahun 2009 itu seharusnya nilai kridit sebesar Rp 32 juta BUKAN Rp 109 juta perhektarnya dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda dilaksanakan angkat kridit”, ucap Masrukin yang mengaku mewakili anggota KMA saat dibincangi wartawan (29/06/2018).

Untuk itu kata Dia, apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka anggota KMA Tabuan Asri akan melakukan pematokan lahan kebun sawit sesuai dengan sertipikat kepemilikannya, termasuk bagi pengurus Koperasi jangan tinggal diam, sebab kami sudah banyak dirugikan, jelasnya.

Apapun dalihnya pengurus koperasi itu harus memihak kepada keputusan anggota, jika tidak mentaati aturan perkoperasian, maka siap kami lengserkan bila perlu kami bubarkan saja, ancamnya dengan nada tinggi.

Sementara Ketua yang ditunjuk anggota KMA Tabuan Asri Untung Iriyanto yang yang sempat diminta konfirmasinya membenarkan kalau 300 anggota KMA menuntut 25 Persen SHU dari jumlah penjualan.

Untung mengaku, dirinya sudah berupaya mencari solusi agar tidak pada jalan buntu dan meminta seluruh anggota untuk bersabar, namun kalau sampai pertengahan Juli 2018 mendatang pihak Pt. HUK juga tidak menepati tuntutan anggota sesuai suratnya yang diterbitkan 5 Juni lalu, kami pengurus angkat tangan.

Masih kata Untung, apalagi Pt masih tak mau mengikuti aturan pemerintah yang sudah jelas dasarnya itu, tentu semua itu hak daripada anggota, karena Koperasi itu keputusan tertinggi pada anggotanya yang menjadi acuanya.

Dikatakan Untung, memang kalau kridit petani sesuai tahun tanam mencapai angka Rp 109 juta perhektarnya itu sangat tidak masuk diakal, karena tahun tanam 2009 itu plafon dari pemerintah angka kridit pada kisaran Rp 32 juta perhektarnya.

Masih kata Untung, andaikata kridit petani pada angka Rp 65 juta perkaplingnya itu masih wajar dan ada dasar yang jelas, tetapi kalau pada angka Rp 218 juta perkaplingnya itu jelas sangat memberatkan anggota dan itu hanya akal-akalan saja, karena tidak ada dasar hukumnya menyudahi perbincangannya.

Sangat disayangkan, kondisi masyarakat anggota KMA terus bergejolak, tetapi hingga saat ini pihak perusahaan dari Pt. HUK tidak ada yang dapat diminta konfirmasinya.

(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *