Banyuasin, medianusantaranews.com
Sedikitnya ada enam warga yang berdumisili dikawasan perumahan Langkan Tumbuh Desa Langkan Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, pasalnya sampai hari ini mereka belum menerima undangan untuk memilih dalam pilkada serentak pada 27 Juni 2018, terang Jupri (45) kepada wartawan via ponsel (25/6/2018).
Keluarga kami dirumah ini ada enam orang dewasa yang seharusnya bisa ikut memilih kepala daerah dalam pilkada serentak untuk bupati Banyuasin dan gubernur Sum-Sel, tetapi kami semua tidak mendapatkan undangan dari panitia penyelenggara.
Masih menurutnya, memang kami sekeluarga ini dalam kartu keluarga punya waktu masih berdumisili diwilayah Kecamatan Pulau Rimau, tetapi kami sudah menetap dikomplek perumahan ini sudah lebih 5 tahun dan waktu itu ada surat pindahnya dan sudah disampaikan kepemrintah desa Langkan.
” Ya identitas berupa KK dan KTP, keluarga kami dikeluarkan dari kantor Disdukcapil Kabupaten Banyuasin semua, tapi masih tak boleh undangan ikut Pilkada bahkan surat keterangan (suket) pun tidak boleh, maklum kami ini cuma wong deso kutang banyak dapat informasi termasuk dalam pilkada ini”, jelasnya.
Terpisah, Tokoh masyarakat Banyuasin Syamsuri menanggapi ada warga yang belum terima undangan pilkada menyarankan, kalau benar agar rakyat lapor kpu dan panwaslu. Sebab ppk atau pps bisa memberi undangan. Buat masyarakat yang telah mempunyai ktp dan datang saja ke tps yang ada didesanya.
Sementara penjelasan dari penyelenggara melalui PPK Banyuasin 3 Paijer dikatakan bagi warga yang tidak terdaptar di DPT atau tidak dapat undangn C6 tetap boleh memilih dengan menunjukan Ktp elektronik atau suket ke petugas Kpps pada jam 12 an waktunya.
(waluyo)