medianusataranews.com – Dugaan pelanggaran yang dilakukan tim sukses salah satu paslon kontestan pemilukada Kabupaten Muara Enim membuat Kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Muara Enim periode 2018 – 2023 nomor urut 1, Riasan Syahri SH MH mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Muara enim, Jum’at (08/06/2018) guna melaporkan permasalahan tersebut.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan orang dekat yang notabene adalah tim sukses salah satu paslon dengan memberikan sesuatu secara cuma cuma kepada calon pemilih. Karena dianggap apapun alasannya dalam suasana tahapan pemilukada, perbuatan tersebut dilarang atau pelanggaran yang tentunya ada konsekwensinya.
Begitu yang disampai kuasa hukum paslon nomor urut 1 Riasan Sahri SH MH, Jumat (08/06/2018)
” Dugaan aksi pelanggaran tersebut terungkap setelah saksi yang tiada lain adalah penerima barang memberitahukan perihal tersebut kepada saya selaku kuasa hukum paslon nomor urut 1 Syamsul Hanan, agar ditindak lanjuti ” Ungkap Riasan.
“ Saksi yang berInisial Z memberitahukan bahwa dia didatangi oknum TT, dengan membawa bahan sembako. Waktu itu TT memberikan sembako tersebut sambil meminta agar saksi Z mendo,akan suaminya yang merupakan kontesten pemilukada dapat memenangkan pilkkada 27 Juni nanti ”
” Pada situasi pemilukada, pemberian tersebut bukan hanya sekedar meminta bantuan doa saja atau sekedar bersilaturahmi saja namun sudah dipastikan ada maksud dan tujuan untuk memilih seseorang ” Terang Riasan.
“ Mana lagi kalau alasannya cuma sekedar mau silaturami atau memang sekedar ingin membantu kenapa baru sekarang dilakukan disaat suaminya sedang mencalonkan diri, kenapa tidak dari dulu,” Tukas Riasan.
Dalam masalah ini kami meminta agar Panwaslu dapat segera menindak lanjutinya.“Ya harus segera diusutlah sesuai aturan, jangan dibiarkan. Jangan sampai Panwaslu menjadi abu-abu dalam menegakan aturan pemilukada ,” Tegasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno yang sempat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, Dan kami akan menelusurinya, apakah benar pelanggaran pemilukada atau tidak. Kalau terbukti melakukan pelanggaran akan kita sanksi sesuai aturan. Sanksi terberat nya adalah di berhentikan dari pencalonan kepala daerah,” Pungkasnya (Ab )