Lembaga Survei Indo Barometer Akan Turut Gelar Quick Count Pilgub Lampung Bersama Cyrus Dan Kuadran

Bandar Lampung, medianusantaranews.com

Tiga lembaga survei akan menggelar quick count (hitung cepat) perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 27 Juni 2018.

Ketiganya telah mendapat izin resmi dari Komisi Pemilihan Umum Lampung.

Tiga lembaga survei yang akan mengadakan hitung cepat adalah Indo Barometer, Cyrus Network, dan Kuadran.

Indo Barometer dan Cyrus Network merupakan lembaga survei nasional, Sedangkan Kuadran adalah lembaga survei lokal Lampung.

“Baru tiga (lembaga survei) yang kami beri surat izin untuk melakukan hitung cepat, yakni Indo Barometer, Cyrus Network, dan Kuadran,” kata anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah melalui ponsel, Kamis (17/5/2018).

Selain tiga lembaga survei tersebut, ada dua lembaga survei lain yang telah mendaftar ke KPU Lampung untuk mengadakan hitung cepat.

Masing-masing lembaga survei nasional Poltracking Indonesia dan lembaga survei lokal Rakata Institute.

Akan tetapi, Poltracking dan Rakata belum mendapat izin resmi untuk melaksanakan hitung cepat.

Keduanya masih harus melengkapi berkas administrasi.

Syarat melengkapi berkas administrasi itu sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

Khusus Rakata, KPU Lampung menyatakan lembaga survei lokal tersebut boleh melakukan hitung cepat Pilgub 27 Juni 2018 jika telah melengkapi berkas administrasi.

Izin hitung cepat untuk Rakata tak terpengaruh putusan Dewan Etik KPU Lampung sebelumnya.

Dalam putusannya, Dewan Etik merekomendasikan pelarangan bagi Rakata untuk memublikasikan hasil survei terkait pilgub.

Itu terkait polemik hasil survei Rakata sebelumnya, yang menempatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan) pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia pada urutan pertama.

“Rakata Institute hanya boleh melakukan hitung cepat. Dengan syarat, wajib memenuhi syarat pada poin a sampai f pasal 48 PKPU 8/2017, sesuai keputusan Dewan Etik,” jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

KPU Lampung mempersilakan lembaga survei lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga pelaksana hitung cepat.

Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, syarat pendaftaran mengacu PKPU 8/2017, khususnya pasal 48.

“Persyaratan sesuai ketentuan dalam pasal 48. Penyerahan persyaratan paling lambat 30 hari sebelum hari H pemilihan (27 Juni),” kata Tio.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *