Banyuasin, medianusantaranews.com
Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumsel menyebut ada temuan terdapat tiga desa di dalam Kabupaten Banyuasin, yang belum melaporkan keuangan kegiatan pengunaan dana desa tahun 2017.
Ketiga desa itu adalah Desa Tanjung Baru dan Desa Karanga Anyar Kecamatan Muara Padang serta Desa Sungsang II Banyuasin II, hingga kini telat melaporkan.
Menyikapi hal itu, Bupati Banyuasin Ir SA Supriono langsung mewarning terhadap ketiga desa yang belum menyerahkan laporan keuangan kegiatan pengunaan dana desa tersebut. Mestinya tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran laporan dana desa sudah selesai.
Namun, masih ada desa yang telat membuat laporan. “Saya minta temuan BPK ditindak-lanjuti segera oleh desa yang terkait. Apabila sampai tidak dilaporkan, maka masalah ini akan diimpahkan kepada aparat penegak hukum,” ancam Bupati.
Akibat telat melaporkan pengunaan keuangan kegiatan dana desa, menyebabkan tiga desa tersebut belum menerima dana desa tahun 2018 pada tahap pertama. Oleh karena itu, Supriono meminta agar pengunaan dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan haris sesuai dengan prosedur yang ada.
“Tidak boleh dana desa digunakan tidak dilaporkan, karena ini uang negara bukan uang nenek moyang kita dan harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” tegas Supriono dalam acara Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa Dengan Aplikasi Siskeudes, di Auditorium Pemkab Banyuasin, beberapa waktu yang lalu dihadiri 4 panelis yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ir A Hafis Tohir, BPK RI Perwakilan Sumsel Ali Toyib, SE, MAK, CA, BPKP Bidang Perekonomian dan Kemitraan Dr Nurdin, dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Zulkarnain, Sik.
Keempat panelis ini satu persatu menyampaikan materi dihadapan seluruh Kepala Desa se- Banyuasin. Menangapi pertanyaan Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Tungkal Ilir kebijakan dalam menentukan alokasi jumlah dana desa tidak adil, dimana desa tertinggal dananya lebih kecil dari desa yang sudah maju lantaran data BPS yang kacau.
“Data BPS memang diragukan ke akuratanya dan saya akan memanggil BPS ke komisi XI DPR supaya memperbaiki data tersebut. Kendala BPS ini tenaga kerja mereka kurang untuk melakukan pendataan penduduk,” ucap A Hafis Tohir Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
Pengunaan dana desa 30 persen harus digunakan dengan cara swakelola atau padat karya dari nilai kegiatan sehingga tidak boleh pengerjaan proyek mengunakan jasa kontraktor. “Alasannya karena rakyat tidak boleh nganggur, supaya anggaran negara dapat dinikmati masyarakat,”katanya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan pengawasan dana desa ini mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, tapi kalau sampai disalah-gunakan tidak menutup kemungkinan akan ditindak secara hukum.
“Untuk itu, saya imbau agar mereka yang dipercaya sebagai penguna keuangan desa berhati-hati, dan pergunakanlah dana itu sesuai prosedur dan kebutuhan masyarakat,” arahan Kapolda sekaligus mengakhiri acara.
(wal/asta)