Dente Teladas, medianusantaranews.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Gedung Meneng bersama warga Kampung Pendowo Asri berhasil mengamankan SY (32), pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya HP (14) yang masih dibawah umur sekira jam 15.00 WIB di Kampung Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas.
Terbongkarnya bermula pada sabtu (05/05) Esti yang merupakan nenek korban mendapat laporan dari Linda bahwa Hana telah disetubuhi oleh ayah tiri korban. Mendapat laporan tersebut Esti menghubungi Linda Mega untuk menanyakan kebenaran informasi yang didapat, dan hal tersebut dibenarkan oleh Linda Mega yang merupakan ibu korban.
“ Cucu saya menghubungi Hana yang merupakan bibinya, untuk menceritakan bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya, dari situ saya menghubungi Linda yang merupakan ibu korban dan Linda membenarkan kejadian tersebut”. “Dan saya berangkat dari rawa jitu bersama keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian”. Terang Esti
“ Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Februari, SY membekap korban yang merupakan anak tirinya dengan tangan sambil mengancam akan membunuh bila berteriak atau melaoprkan kejadian tersebut pada orang lain, dan dari situ pelaku menyetubuhi korban” tambah Esti.
Sementara itu Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto membenarkan kejadian tersebut.
“ Benar pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Ujar AKP Suharto.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 mulyar.” Pungkas Kapolsek.
(Wh)