Ogan Ilir (Sumsel), medianusantaranews.com
Ada 2 Camat dan 34 Kepala Desa dalam dua Kecamatan yakni Kecamatan Tanjung Batu dan Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dalam waktu yang bersamaan mendadak dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir, di aula Kantor Camat Tanjung Batu dan Kecamatan Payaraman.
Dijelaskan Kepala BNNK Ogan Ilir, AKBP H Abdul Rahman, Kepala Desa sebagai supervisor dan pejabat paling dekat dengan masyarakat agar tidak terlibat narkoba.
“Jangan main-main bila Kepala Desa ada yang terbukti sebagai pemakai apalagi sebagai bandar akan kami bawa ke BNN Kabupaten untuk diinterogasi, tes ulang jika positif maka akan kami kirim ke LP,” ancamnya.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir yang diwakili oleh Kabid Pemdes Edi Demang Jaya mengatakan, pelaksanaan tes urine ini sebagai wujud MoU pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dengan BNN Kabupaten Ogan Ilir.
“Tes urine ini untuk mencegah peredaran gelap narkoba di masyarakat, terutama Camat dan kepala desa. Bagi yang terbukti terindikasi narkoba maka selama 6 bulan akan direhabilitasi itu sanksi paling ringan,” tegasnya.
(asta/wal)