BANYUASIN, medianusantaranews.com
Ternyata tersangka pelaku pencurian 1 unit HP inisial AS yang tercatat sebagai warga masyarakat Pedade, Desa Pedade Kecamatan Selapan, Kabupaten OKI, berhasil diamankan Polsek Sungsang Polres Banyuasin yang diciduk polisi itu sebelumnya nyaris melakukan pemerkosaan terhadap korbanya.
Dihadapan petugas, AS mengakui perbuatannya dan telah terbukti melakukan pencurian HP milik korban Melinda (21) yang tercatat sebagai warga Desa Sungsang III, Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Kapolsek Sungsang Iptu Ady Akhyat mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (15/04) lalu sekira jam 16.00 WIB, di rumah korban Lorong Nelayan Desa Sungsang III Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku masuk kedalam rumah orang tua korban melalui pintu depan yang mana pelaku masuk dari bawah pintu, setelah masuk pelaku melihat korban bersama dengan puspita Sari sedang tidur, lalu pelaku melihat HP merk OPPO warna putih berada dekat dengan korban dan pelaku langsung mengambil HP tersebut,” terang Kapolsek pada media ini via ponsel (17/4/2018).
Kapolsek menambahkan, bahwa saat itu pelaku melihat korban sedang tidur terlentang dan hal itu menimbulkan nafsu pelaku, akibatnya ia berusaha untuk menurunkan celana korban akan tetapi korban terbangun. Melihat ada pelaku, korban langsung menjerit.
“Pelakupun langsung melarikan diri dengan membawa HP milik korban. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Merk OPPO seri A71warna putih Rp 2.300.000, – dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang dengan no laporan : LP/B- /IV/2018/Res. BA/Sek.Ssng, Tanggal 2018,” jelas dia.
Diketahui dimana pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekira pukul 18.00 WIB, mendapat informasi dari warga Desa Sungsang III bahwa, pelaku yang melakukan pencurian HP milik korban Melinda telah diamankan warga di Kantor Desa Sungsang III.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek Sungsang Iptu Ady Akhyat bersama anggota Polsek Sungsang langsung mendatangi Kantor Desa Sungsang III dan mengamankan serta membawa pelaku dan barang bukti HP OPPO seri A71 warna putih ke Polsek Sungsang.
“Ya kita telah mendapat informasi dari warga Sungsang III, bahwa pelaku pencurian HP milik korban Melinda telah diamankan oleh warga di Kantor Desa Sungsang III. Mendapat informasi tersebut kita langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku berikut Barang Bukti ke Polsek Sungsang,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek bahwa saat ini pelaku beserta Baramg Bukti berupa 1 unit HP merk OPPO seri A71 warna putih telah diamankan di Mapolsek Sungsang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(wal)