BANDAR LAMPUNG, medianusantaranews.com
Kementerian dalam Negeri memerintahkan pemerintah Provinsi Lampung untuk membayarkan dana bagi hasil milik pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2016-2017, yang belum tersalurkan hingga April 2018.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian dalam negeri nomor 900/1482/Keuda 23 Maret 2018 Kementerian dalam negeri memerintahkan Pjs Gubernur Lampung memerintahkan pemrov Lampung mencarikan DBH PKB, PBB-KB dan BBN-KB milik pemkot.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Indra Baskoro berisi lima poin yang memuat peraturan mengenai DBH diantaranya ketentuan pasal 94 ayat 1 UU RI no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
Dalam pasal tersebut dinyatakan hasil penerimaan pajak provinsi sebagian diperuntukan bagi kabupaten /kota di wilayah yang bersangkutan. “Kita pemkot sudah terima surat balasan kemendagri, surat itu juga disampaikan ke Pemrov intinya kemendagri memerintahkan pemrov membayar DBH milik pemkot,” kata Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam, kemarin.
Menurut Badri dalam surat tersebut juga pemerintah Kota Bandar Lampung bahwa pemrov Lampung masih puna memiliki kewajiban kepada pemkot berupa penyaluran dana bagi hasil tahn 2016 untuk triwulan III dan IV, sedangkan tahun 2017 DBH yang belum dibayarkan yakni kurun triwulan I sampai IV.
Sementara Kepala Biro Keuangan Pemrov Lampung yang dikonfirmasi ponselnya tidak diangkat, meskipun aktif. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id